Antisipasi Kasus Pengeroyokan Petugas, Polhut Dilengkapi Senpi

0

Mataram (Suara NTB) – Mengantisipasi kasus pengeroyokan terhadap petugas pengamanan hutan di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) di NTB, Polisi Kehutanan (Polhut) sekarang dibekali dengan senjata api (senpi). Selain itu, Pemprov juga melibatkan Brimob untuk ikut memberantas perambahan hutan dan illegal logging di NTB.

“Di setiap KPH,  ada senjata yang memang dipegang oleh beberapa personel yang memiliki surat izin menggunakan senjata,” kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PHKSDAE) Dinas LHK NTB, Mursal, S.P., M.M., dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 2 Oktober 2020.

Mursal menjelaskan, pemberian senpi kepada Polhut atau petugas pengamanan hutan (Pamhut) tidak sembarang dilakukan. Polhut dan Pamhut yang diperbolehkan memegang senpi, yaitu mereka yang sudah lulus uji psikologi.

‘’Kemudian mereka diperkenankan membawa senjata dan amunisisnya dengan ketentuan. Bahwa senjata itu tidak sembarang digunakan,’’ jelas Mursal.

Ia menyebutkan, tidak semua Polhut dan Pamhut dibekali dengan senpi dalam menjalankan tugas di lapangan. Dalam 10 orang petugas, paling tidak ada 2 orang yang memegang senpi. ‘’Karena yang lulus uji psikologi pegang senjata juga tidak banyak,’’ terangnya.

Selain membekali petugas dengan senpi, Mursal mengatakan untuk mengantisipasi kasus pengeroyokan terhadap petugas KPH. Dirinya juga meminta KPH berkoalisi. Artinya, jika ada petugas di suatu KPH yang dikeroyok seperrti yang terjadi di Bima belum lama ini. Maka KPH tetangga atau yang berdekatan ikut membantu atau memback up.

Mursal mengatakan, kasus pengeroyokan terhadap petugas KPH beberapa waktu lalu sudah diproses secara hukum. Bahkan, Polres Bima sudah menahan masyarakat yang diduga menganiaya petugas yang sedang menjalankan tugasnya dalam upaya pemberantasan kasus perambahan hutan tersebut.

Dalam upaya pemberantasan illegal logging dan perambahan hutan di NTB, Mursal mengatakan sekarang pihaknya juga di-back up oleh Brimob di seluruh NTB.

Akibat perambahan hutan dan illegal logging sekitar  680.000 hektare lahan kritis di NTB,  berada di dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Dari 680.000 hektare lahan kritis, seluas 96.238,24 hektare lahan hutan benar-benar gundul seperti lapangan sepak bola.

Dengan rincian, Lombok Barat 12.330 hektare, Lombok Tengah 6.686 hektare, Lombok Utara 4.299 hektare, Lombok Timur 9.002 hektare, Sumbawa Barat 53 hektare, Sumbawa 30.291 hektare, Dompu 16.690 hektare, Bima 15.790 hektare dan Kota Bima 1.093 hektare. (nas)