Anak Umur 8 Tahun Diduga Dicabuli Tetangga di Lotim

0

Selong (Suara NTB) – Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Timur (Lotim). Kali ini menimpa, M (8) asal Kecamatan Keruak. Pelaku diduga merupakan tetangga korban, Bah (38) asal Dusun Kuang Datuk Desa Selebung Kecamatan Keruak.

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SE,SIK, Senin,  7 Oktober 2019  menegaskan terduga pelaku dijerat kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kasus pencabulan ini dilapotkan langsung oleh orang tua korban, Yuliana,”terangnya, Senin,  7 Oktober 2019.

Dalam laporannya, orang tua korban awalnya mendapat cerita dari NS, jika  terduga pelaku telah melakukan pencabulan pada korban Kemudian pelapor memanggil adiknya untuk menanyakan hal tersebut dan M menceritakan kalau terduga pelaku telah melakukan pencabulan. “Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lotim,”terang Yogi. (yon)