Adminduk Tuntas Sehari, Dukcapil Delegasikan TTE pada Dua Bidang

0
Tresnahadi (Suara NTB/ari)

Tanjung (Suara NTB) – Menjamin percepatan pelayanan kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk) di KabupatenLombok Utara (KLU), Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KLU, Tresnahadi, S.Pt., kembali membuat inovasi. Salah satu yang dilakukan adalah mendelegasikan penandatanganan elektronik kepada dua kepala bidang.

“Delegasi TTE (tanda tangan elektronik) sedang kita susun legalitasnya. Rencananya, penandatanganan TTE sudah bisa dimulai pada 20 Februari esok,” ujar Tresnahadi, di ruang kerjanya, Kamis, 18 Februari 2021.

Ia menjelaskan, pendelegasian wewenang TTE masing-masing diberikan kepada Kepala Bidang Pendataan Kependudukan (Dapduk), dan Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Capil). Kedua pejabat tersebut memiliki peran strategis untuk mempercepat jalannya pelayanan pada setiap jenis dokumen.

Bidang Dapduk akan mengurus dan menandatangani dokumen seperti KK, KK pindah, dan Surat Keterangan tempat tinggal. Sedangkan Bidang Capil, nantinya berwenang melakukan TTE pada dokumen Akta Kelahiran, akta Kematian, akta perceraian, sampai akta pengakuan/pengangkatan hak asuh anak.

“Kalau kebetulan saya ada di kantor, maka semua dokumen itu bisa saya TTE. Tetapi saat berhalangan, maka Kepala Bidang yang tanda tangan,” sambung Tresnahadi menyebut alasan delegasi TTE.

Dengan delegasi TTE ini nantinya, pelayanan adminduk bisa dipersingkat dari 2 hari menjadi 1 hari saja. Percepatan ini merupakan salah satu terobosan, agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan Dukcapil. Pihaknya menghindari, agar warga lintas kecamatan yang mengurus adminduk di Dukcapil tidak harus menunggu dua hari untuk mengambil dokumen.

“Warga lintas kecamatan tentu butuh biaya dan waktu, itulah mengapa kita percepat menjadi hanya satu hari,” imbuhnya. “Di manapun Kabid berada, sepanjang ada sinyal bagus, mereka bisa langsung TTE,” tambahnya.

Ia menjamin, kekhawatiran terhadap kemungkinan penyelewengan adminduk atas wewenang dari delegasi tidak terjadi. Sebab, tugas dan wewenang yang diberikan berlaku secara kedinasan.

Lagi pula, Tresnahadi menilai kedua figur pejabat yang diberi delegasi merupakan pejabat berkompeten, memiliki pengalaman di bidangnya, dan paham konsekuensi aturan. Setiap penyelewengan yang dilakukan secara sengaja memiliki dampak hukum yang cukup berat. “Jadi nanti kita buatkan Surat Tugas untuk delegasi TTE. Kalau terjadi, misalnya penyelewengan setelah itu, maka mereka ikut bertanggungjawab, ” tegasnya. (ari)