Adendum Akomodir Warga

0
H. Zulkieflimansyah (Suara NTB/ist)

PEMPROV NTB telah merampungkan draf adendum kontrak produksi pemanfaatan aset daerah seluas 65 hektare di Gili Trawangan. Dalam draf adendum yang dibuat, masyarakat setempat yang telah memanfaatkan lahan seluas 60 hektare untuk usaha akomodasi pariwisata akan diakomodir.

Sisanya, lahan seluas 5 hektare yang akan ditawarkan untuk dikelola oleh PT. Gili Trawangan Indah (PT. GTI). Apabila PT. GTI tidak setuju, maka Pemprov NTB akan memutus kontrak kerja sama dengan investor tersebut.

“Sekarang adendum yang ditawarkan pemerintah daerah simpel. Ada  sekitar 5 hektare (lahan) yang masih kosong di antara 65 hektare di sana.  Nah,  GTI mau nggak menggarap yang 5 hektare ini. Kalau GTI nggak mau maka putus kontrak,” kata Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, S.E., M. Sc., dikonfirmasi di Mataram, Rabu, 25 Agustus 2021.

Gubernur mengatakan lahan konsesi PT. GTI yang sebelumnya 65 hektare, seluas 60 hektare sudah digarap masyarakat. Sehingga, sisa lahan seluas 5 hektare yang akan ditawarkan ke PT. GTI untuk dikelola dalam draf adendum tersebut.

“Ada 65 hektare yang jadi konsesi.  Tetapi setelah kita lihat di lapangan 60 hektare sudah dipenuhi oleh masyarakat. Dan masyarakat bukan sekedar tidur di sana tapi bisnis. Kita  ingin cari investor untuk bisnis di sana. Terus kalau sudah ada orang bisnis di sana, ngapain diusir,” katanya.

Gubernur menambahkan, masyarakat yang sudah menggarap lahan itu tidak akan diganggu. Namun nantinya akan diatur kerja sama dengan Pemprov NTB sama seperti yang dilakukan untuk investor.

“Jadi nggak ada masyarakat yang diganggu. Tapi kalau misalnya GTI nggak mau (mengelola lahan 5 hektare), kita putus kontraknya,” tegas Gubernur.

Pemprov NTB menargetkan penyelesaian masalah kerja sama pemanfaatan aset di Gili Trawangan ini tuntas akhir Agustus. Namun, Menteri Investasi rencananya akan datang ke NTB pada awal September mendatang. Diharapkan persoalan ini sudah kelar.

“Dan itu adendum dari kami 65 hektare itu gak bisa lagi diserahkan lagi pada GTI. Karena 60 hektare sudah dikelola masyarakat. Jadi kita nggak mungkin mengusir masyarakat dari tanah yang sudah ada,” tandas Gubernur. (nas)