Ada Indikasi Konspirasi di Balik Tender Ulang Pendopo Bupati

0

Dompu (Suara NTB) – Keputusan pemerintah daerah (Pemda) Dompu melakukan proses tender ulang untuk pekerjaan proyek pembangunan pendopo Bupati senilai Rp 4,8 M diduga ada indikasi konspirasi. Karena keputusan itu diambil setelah ditetapkan pemenang yang mestinya diikuti dengan penetapan pemenang kedua sebagai pengganti bila pemenang utama tidak bisa melaksanakan pekerjaan.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Dompu, Ikhwayuddin AK kepada wartawan di Dompu, Kamis, 27 Juli 2017 kemarin. Menurutnya, alasan yang dibuat – buat bila ada perusahaan yang hendak ditetapkan sebagai pelaksana, tapi pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui perusahaannya mengajukan penawaran. Karena setiap penawaran diajukan oleh direktur perusahaan dan perwakilan perusahaan yang tercantum namanya dalam akta notaris.

Ketika perusahaan dinyatakan memenuhi kualifikasi dan bisa diikutkan dalam proses tender, mekanisme tender pengadaan barang dan jasa milik pemerintah terdapat proses klarifikasi. Tahapan ini tidak hanya melakukan klarifikasi keberadaan perusahaan dengan dokumen yang diajukan, tapi juga mengecek daya dukung perusahaan untuk mengerjaan sebuah pekerjaan yang ditenderkan.

“Saya pikir ini konspirasi jahat dan terindikasi jahat. Logikanya, ketika ditetapkan pemenang, sudah memenuhi kualifikasi. Menjadi aneh ketika dinyatakan tidak lengkap. Perusahaan ini harusnya di-blacklist,” tegas Ikhwayuddin.

Ia pun mengungkapkan, ketika pemenang utama mundur dari pekerjaan mestinya pemenang kedua yang maju sebagai pemenang utama. Tapi tidak dilakukan, tapi justru dilakukan proses tender ulang.

“Kalau hanya 1 perusahaan yang memenuhi kualifikasi, proses tender dinyatakan gagal dan harus ditender ulang. Bila dua kali gagal, baru pihak ULP bisa menunjuk perusahaan yang memenuhi kualifikasi sebagai pelaksana,” jelasnya.

Karenanya, Ikhwayuddin menilai, ULP tidak obyektif sebagai panitia pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kinerja ULP ini patut dipertanyakan dan harus diusut. Karena tidak menutup kemungkinan, hal ini terjadi dalam proses tender lainnya. “Itu wajib diusut,” tegas Ikhwayuddin.

Sebelumnya, pihak ULP Setda Dompu mengaku telah melakukan proses tender ulang atas proyek pekerjaan pembangunan pendopo Bupati Dompu senilai Rp 4,8 M. Hal itu dilakukan karena pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui kalau perusahaannya mengajukan proses tender atas pekerjaan tersebut dan mengaku tidak tertarik atas pekerjaan pembangunan pendopo Bupati Dompu.

Menurut Kepala ULP Setda Dompu, Nasrun Hanif, SE, MM bahwa ada 4 perusahaan yang mengajukan penawaran, tapi hanya 1 perusahaan yang dinyatakan memenuhi kualifikasi. Perusahaan ini dinyatakan sebagai pemenang dan praktis tidak ada pemenang cadangan. Pihaknya menduga, perusahaan pemenang yang tidak diingat namanya tersebut dipinjam pihak lain untuk mengikuti proses tender. (ula)