482 Napi Lapas Mataram Dapat Remisi Idul Fitri

0
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto menyerahkan SK remisi Idul Fitri 1442 H secara simbolis kepada salah satu narapidana Lapas Mataram, Kamis, 12 Mei 2021.(Suara NTB/Lapas Mataram)

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 482 narapidana Lapas Mataram mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 H. Mereka mendapatkan pengurangan masa pidana karena memenuhi syarat. Pemberian remisi digelar saat pelaksanaan salat Idul Fitri di Lapas Mataram di Kuripan, Lombok Barat.

Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Haris Sukamto mengatakan, remisi khusus idul fitri 1442 H diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk mencapai kesadaran diri.
“Hal itu tercermin dari sikap perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani,” terangnya saat seremoni pemberian remisi Kamis pekan lalu.

Lapas Mataram mengajukan 518 narapidana untuk mendapat remisi Idul Fitri tahun 2021 ini. Namun yang disetujui hanya 482 narapidana. “Yang tidak mendapatkan remisi karena terkendala syarat administratif dan substantif yang belum terpenuhi,” jelasnya.

Perolehan remisi tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga ada yang mendapatkan pengurangan masa pidana selama 2 bulan. Remisi merupakan hak para narapidana yang dalam pemberian pelayanannya tidak dipungut biaya.

Haris menegaskan remisi ini sebagai titik tolak para narapidana untuk semakin berperan aktif mengikuti program pembinaan.
“Jangan melakukan perbuatan melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas Mataram sehingga dapat menjadi bekal mental positif untuk kembali ke masyarakat,” ucapnya.

Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar menjelaskan, pada tahun ini pelaksanaan salat Idul Fitri berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat berkenaan dengan pandemi Covid-19.
“Di tengah pandemi dan ditiadakannya kunjungan, setidaknya Remisi menjadi angin segar dan kabar bahagia serta kado manis untuk para narapidana,” ujarnya. (why)