48 JCH Kota Mataram Gagal Berangkat

0

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 48 jemaah calon haji (JCH) asal Kota Mataram dipastikan gagal berangkat pada musim haji tahun ini. Ada beragam alasan puluhan JCH ini gagal berangkat. Selain karena tak melunasi BPIH sampai batas waktu yang ditentukan pekan lalu, ada juga JCH yang meninggal dunia dan menunda keberangkatannya. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, H. Burhanul Islam kepada Suara NTB, Senin, 8 Mei 2017.

“Empat orang meninggal, 34 orang menunda (keberangkatan) dan 10 orang benar-benar tidak melunasi,” sebutnya. Kemenag menetapkan batas akhir pelunasan tahap pertama sampai dengan 5 Mei lalu. Sebelum batas waktu pelunasan, terdapat 121 JCH yang belum melunasi BPIH dan disurati Kantor Kemenag Kota Mataram. Dari 121 orang ini, kemungkinan ada tujuh orang yang masuk data jemaah haji sudah berstatus haji sehingga tertolak sistem pada pelunasan tahap pertama. Jemaah yang telah berstatus haji ini diberi kesempatan untuk melunasi pada tahap kedua yaitu 22 Mei sampai 2 Juni mendatang.

Sebanyak 10 JCH yang tidak melunasi BPIH tersebut sebenarnya telah mengambil surat pengantar pelunasan. Namun sampai 5 Mei diketahui tak melunasi BPIH sehingga dipastikan 10 orang ini gagal berangkat tahun ini. Burhanul mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan kompensasi waktu bagi JCH yang tidak melakukan pelunasan di tahap pertama ini karena memang berdasarkan aturan tidak ada perpanjangan atau kompensasi waktu yang diberikan.

Terkait 34 JCH yang menunda keberangkatannya tahun ini, Burhanul menyebut alasannya beragam seperti persoalan kesehatan, ketidaksiapan, dan berbagai alasan lainnya. Bagi JCH yang meninggal dunia, tidak bisa diganti dengan anggota keluarga yang bersangkutan.

Pada pelunasan tahap dua diperuntukkan bagi yang sudah berhaji, JCH lansia, dan penggabungan antara suami-istri. Jika dari tiga kategori JCH ini ada yang tak melunasi hingga 2 Juni, maka JCH cadangan akan dimasukkan. Jumlah JCH cadangan sebanyak 60 orang dan yang telah melakukan pelunasan pada tahap pertama sebanyak 25 orang. Untuk melengkapi kuota 651 JCH yang akan diberangkatkan tahun ini setelah dipastikan 48 JCH gagal berangkat, akan diprioritaskan JCH lansia, penggabungan suami-istri, atau JCH yang berstatus haji.

“Tapi harus tunggu daftar dari provinsi dulu siapa saja yang akan masuk kategori lansia, yang sudah berstatus haji atau yang penggabungan suami-istri. Itu masuk sistem semua,” demikian Burhanul Islam. (ynt)