383 Warga Sembalun Ikuti Isbat Nikah Gratis

0

Selong (Suara NTB) – Sebanyak 383 warga Sembalun Bumbung, termasuk kepala desa (kades) mengikuti sidang isbat nikah gratis, Senin, 4 Oktober 2021. Prosesi isbat nikah ini dibuka Bupati Lotim, H. M. Sukiman Azmy dan  dihadiri Ketua Pengadilan Agama (PA) Selong dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram.

“Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan,” ungkap Bupati H. M. Sukiman Azmy .

Bupati menegaskan, buku nikah yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri. Selain itu, tambahnya, buku nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain.

Bupati juga berharap isbat nikah ini dapat semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat pula oleh hukum negara.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Selong Hj. Mahmudah Hayati, menyampaikan pihaknya terus mengggelar sidang keliling isbat nikah di luar gedung pengadilan. Kegiatan  isbat  nikah gratis ini telah diselenggarakan di beberapa desa.

Jumlah warga yang disidangkan di Sembalun Bumbung ini katanya cukup banyak dibanding desa lain. Keehadiran PA Selong ke Desa Sembalun Bumbung sebagai upaya menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasangan suami istri yang menikah di bawah tangan atau nikah siri atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA)  setempat.

Akibat tidak memiliki akta nikah masyarakat menemui banyak kendala. Sebab akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus akta kelahiran, dan akta kelahiran digunakan untuk mendaftarkan anak sekolah dan melamar pekerjaan. Selain itu, akta nikah dipersyaratkan untuk mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan untuk kepentingan pengurusan waris, harta bersama, ibadah haji dan umrah, pinjam uang di bank dan lain sebagainya.

Sebagai lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, PA Selong terpanggil melindungi warga negara di wilayah hukumnya dari halangan untuk mengakses keadilan. Ditegaskan, aparatur negara harus bermental melayani sepenuh hati. “Jangan enak-enakan duduk di kantor ber-AC, sementara di luar sana banyak orang yang menemui hambatan dan kesulitan datang ke pengadilan,” terangnya.

Untuk mengurus isbat nikah dengan cara biasa, pasangan suami istri harus datang ke Pengadilan Agama untuk mendaftar perkara, lalu beberapa hari kemudian datang untuk bersidang dengan menghadirkan alat bukti sekurang-kurangnya dua saksi dan setelah dikabulkan, maka akan datang lagi untuk mengambil penetapan. “Tentu itu menghabiskan banyak tenaga, pikiran, waktu dan uang. Apalagi jarak Desa Sembalun Bumbung ke PA Selong cukup jauh,” imbuhnya.

Senada, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram H. Hamzani Hamali yang juga hadir mengingatkan pentingnya buku nikah untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan. (rus)