21.467 Hektar Lahan Terindikasi Ditelantarkan Investor di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Seluas 21.467,675 hektar lahan terindikasi ditelantarkan investor di NTB. Pemprov NTB bersama BPN menjalin komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ BPN Pusat mengenai penetapan lahan terindikasi telantar tersebut.

‘’Untuk penertiban tanah telantar kita menjalin komunikasi dengan BPN. Pemerintah daerah hanya sampai pada pendataan saja. Tapi nanti yang akan menentukan status tanah itu apakah dia termasuk telantar atau tidak ada di BPN Pusat,’’ kata Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, H. Irnadi Kusuma, S. STP, ME dikonfirmasi Suara NTB, pekan kemarin di Mataram.

Ia merincikan, usulan penetapan tanah telantar yang telah diusulkan Kanwil BPN NTB ke Kementerian ATR, yakni tanah telantar pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 1.607,337 hektar, tanah telantar pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluas 16.602,746 hektar, tanah telantar pemegang hak pakai seluas 155,131 hektar dan tanah telantar pemegang izin lokasi seluas 3.102,421 hektar.

Tahun 2014, katanya, seluas 36,468 hektar lahan ditelantarkan oleh empat perusahaan di Lombok Barat dan 10, 9834  hektar oleh satu perusahaan di Lombok Tengah.

Tahun 2015, seluas 9,1720 hektar lahan terindikasi ditelantarkan dua perusahaan di Sumbawa Barat. Tahun 2016, terdapat 10 objek penertiban lahan terindikasi telantar. Saat ini telah diberikan peringatan ketiga kepadadelapan objek badan hukum atau perusahaan.

Irnadi mengatakan, pada Desember lalu, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Kepala BPN kabupaten/kota se-NTB terkait lahan-lahan yang terindikasi ditelantarkan.

‘’Ada beberapa rumusan yang sudah kita capai. Yang paling penting bagaimana komunikasi intens antara BPN kabupaten/kota dengan Pemda. Jangan sampai daerah jalan sendiri-sendiri, BPN jalan sendiri-sendiri. Artinya butuh koordinasi dan komunikasi yang baik antara pengelola pertanahan dengan Pemda,’’ tandasnya. (nas)