Disodori 15 Pertanyaan, Pj. Gubernur NTB Diklarifikasi KPK Soal IUP OPK PT. Tukad Mas

Mataram (Suara NTB)- Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs.H.L.Gita Ariadi, M.Si, Selasa (21/11/2023) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pj Gubernur diperiksa sebagai saksi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) PT.Tukad Mas. Klarifikasi ini terkait dengan kasus yang menimpa mantan Walikota Bima, H.Muhammad Lutfi yang saat ini sudah ditahan KPK.

‘’Alhamdulillah, betul saya sudah hadiri panggilan KPK RI sebagai saksi atas kasus yang menimpa mantan Walikota Bima, Bapak M Lutfi,’’ jawab Pj.Gubernur NTB yang dikonfirmasi Suara NTB via WhatsApp, Selasa malam.

Pj.Gubernur tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.50 Wita setelah menghadiri acara pemberian penghargaan pelayanan publik oleh Kemen PAN-RB. Gita menjalani pemeriksaan sekitar 2,5 jam. ‘’Saya diperiksa kurang lebih 2,5 jam jeda salat ashar,’’ jelasnya sembari menambahkan, Gita menjalani pemeriksaan di lantai 3 ruangan 08 Gedung KPK.

Diperiksa selama 2,5 jam, Gita disodori 15 pertanyaan. Pertanyaannya mulai dari kondisi kesehatan fisik mental, bio data, tupoksi, hubungan kekerabatan dengan terdakwa (mantan Walikota Bima, M.Lutfi) hingga yang substantif terkait proses keluarnya Izin Usaha Pertambangan OPK PT Tukad Mas.

‘’Ya kehadiran di KPK ini, terkait dengan jabatan saya sebagai Kadis DPMPTSP ketika IUP OPK ini keluar. Saya jelaskan bahwa terkait keluarnya IUP OPK  PT Tukad Mas, tanggal 2 Oktober 2019, setelah adanya pertimbangan teknis dari Dinas ESDM (NTB),’’ jelas Gita.

Ditambahkan Pj Gubernur bahwa pemanggilannya sebagai saksi oleh KPK seperti ini adalah risiko tugas dan jabatan atas amanah yang dipercayakan. ‘’Mau tidak mau harus dilaksanakan seperti halnya menjadi saksi pada kasus pasir besi (perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram),’’ ujarnya.

Gita meyakini bahwa aparat hukum, penyidik tentu bekerja profesional dan proporsional. ‘’Buktinya, alhamdulillah di (kasus) pasir besi, saya ditanyakan proses perizinan pemegang IUP dan ternyata tidak bermasalah,’’ terangnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa disertai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima dengan tersangka mantan Walikota Bima, Muhammad Lutfi.

Tim penyidik Lembaga Anti Rasuah ini kembali memanggil sejumlah saksi, salah satunya kontraktor, Muhammad Makdis.  ‘’Hari ini (Senin) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Senin (20/11).

Selain Muhammad Makdis yang merupakan adik ipar Muhammad Lutfi, KPK juga menjadwalkan memeriksa Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Drs. H.Lalu Gita Ariadi M.Si sebagai saksi dan seorang dari pihak swasta yang bernama Nugraha Ronaldo.

Sebelum itu, Tim Penyidik KPK juga sempat turun beberapa hari di Kota Bima belum lama ini untuk memeriksa serta mendengarkan keterangan sejumlah saksi di Kantor Brimob Batalyon C Pelopor Kota Bima. (049)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Firli Jalani Pemeriksaan dan Tak Ditahan Bareskrim Polri

0
Mataram (Suara NTB) – Bareskrim Polri menggelar pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Pemeriksaan Firli dalam status sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks...

Latest Posts

Firli Jalani Pemeriksaan dan Tak Ditahan Bareskrim Polri

Mataram (Suara NTB) – Bareskrim Polri menggelar pemeriksaan terhadap...

Kembangkan Anyaman Pandan, Pj Ketua TP PKK NTB Dukung Produk UMKM Mamben

Mataram (Suara NTB) - Penjabat (Pj) Ketua TP PKK...

Hujan Lebat, Ruas Jalan Penghubung Dua Desa Diterjang Banjir

Praya (Suara NTB) - Ruas jalan penghubung antara Desa...

Polda Pastikan Kasus Oknum Polisi Rudapaksa Diusut

Mataram (Suara NTB) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)...