Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Mataram, mengajukan dua unit mobil milik terpidana bandar sabu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan suaminya I Gede Bayu Pratama ke KPKNL untuk dijadikan sebagai Aset Kejaksaan. “Ada kebijakan di Kementerian Keuangan terkait penetapan status penggunaan (PSP) terkait aset milik terpidana untuk bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan,” kata Kasi Intelejen Kejari Mataram Muhammad Harun Al Rasyid, kepada wartawan, kemarin.
Merujuk aturan tersebut, sehingga pihaknya mengajukan agar aset itu bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan. Apalagi saat ini kendaraan operasional yang dimiliki oleh Kejaksaan sangat terbatas. “Kita sifatnya mengajukan saja ke KPKNL, jika disetujui aset yang menjadi rampasan tersebut bisa kita gunakan,” ujarnya.
Namun jika tidak disetujui lanjut Harun, maka kendaraan itu tetap akan dilelang sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara yang timbul. Meski demikian, pihaknya berharap bisa disetujui daripada diajukan lelang. “Tidak ada salahnya kita ajukan PSP, karena jika kita lelang harganya juga anjlok sehingga tidak menutupi uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana,” ujarnya.
Selain aset milik terpidana Mandari, pihaknya juga mengajukan aset milik Sahrul Ramdan berupa bangunan untuk diajukan menjadi PSP. Aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai tempat penitipan barang bukti milik Kejaksaan. “Kita sifatnya mengajukan saja, jika disetujui kita akan gunakan jika tidak kita akan lelang,” tambahnya.
Menyinggung harga aset yang akan diajukan tersebut, dirinya belum memberikan informasi lebih lanjut karena menunggu hasil penilaian KPKNL. Namun dia memastikan, pihaknya sudah mengusulkan aset milik terpidana ke KPKNL. “Kalau untuk nilai pastinya nanti akan kita sampaikan lebih lanjut karena saat ini masih berproses,” tukasnya. (ils)