Mataram (Suara NTB) – Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan survei terhadap UPTD Balai Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (LHK) NTB. Survei pertama ini dilakukan setelah Laboratorium Lingkungan Dinas LHK NTB memperoleh Akreditasi sebagai Laboratorium Penguji pada 22 Mei 2022 lalu, dengan Nomor Akreditasi LP-1649-IDN.
“Ini merupakan proses yang dilakukan secara periodik dan bertujuan untuk memastikan bahwa laboratorium yang sudah terakreditasi tetap memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KAN. Suatu langkah penting dalam memastikan standar kualitas dan keandalan layanan yang ditawarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Lingkungan,” ujar Kepala Dinas LHK NTB, Julmansyah, S.Hut, M. AP, dalam rilis yang diterima redaksi Suara NTB, Minggu, 19 November 2023.
Julmansyah menerangkan, dengan survei secara rutin, KAN dapat memastikan bahwa UPTD Balai Laboratorium Lingkungan konsisten mengikuti prosedur yang benar, menggunakan peralatan yang sesuai, dan mempertahankan tingkat akurasi serta keandalan dalam pengujian.
“Hal ini sangat penting untuk memastikan integritas data yang dihasilkan oleh laboratorium, yang pada gilirannya sangat berguna dalam proses pengambilan keputusan di Sektor Lingkungan,” imbuhnya.
Kegiatan survei ini dilaksanakan pada 16 dan 17 November 2023, dengan melibatkan 3 asesor dari KAN, Kementerian LHK, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).
Selama survei, Tim Survei KAN akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan evaluasi. Melakukan audit proses kerja laboratorium, memeriksa peralatan yang digunakan, dan mengevaluasi kompetensi staf.
Selain itu, Tim Survei juga akan memeriksa dokumen-dokumen terkait, seperti catatan pengujian dan laporan hasil uji, untuk memastikan bahwa semua kegiatan laboratorium dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
Output dari proses survei ini beragam. Jika UPTD Balai Laboratorium Lingkungan memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, maka status akreditasi dapat dipertahankan. Namun, jika ditemukan kekurangan atau penyimpangan, KAN dapat memberikan rekomendasi perbaikan. Dalam kasus yang lebih serius, bisa menangguhkan atau mencabut Status Akreditasi UPTD Balai Laboratorium Lingkungan.
“Hasil survei ini sangat penting bagi UPTD Balai Laboratorium Lingkungan karena status Akreditasi berpengaruh langsung pada kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap layanan yang ditawarkan,” ujar Julmansyah.
Secara umum, terbuka Peluang Laboratorium Lingkungan DLHK ini, berhasil dalam asesmen Surveilen I dan Perluasan Ruang Lingkup Akrditasi.
Secara garis besar yang menjadi atensi atas beberapa rekomendasi adalah terkait peningkatan kapasitas personel untuk disertifikasi. “Oleh karena itu kita berharap tenaga kontrak di Lab lingkungan ini dapat diprioritaskan untuk mendapat kesempatan sebagai P3K, mengingat merekalah yang menjadi tulang punggung Lab Lingkungan DLHK ini,” ujar Julmansyah.
Ia menegaskan, berhasilnya survei ini akan mempengaruhi kinerja, kepuasan pelanggan yang berdampak pada respons cepat kondisi lingkungan dan PAD.
Pada tahun 2023, UPTD Balai Laboratorium Lingkungan juga telah berhasil memperoleh Surat Keputusan (SK) Registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor SK Registrasi 00229/LPJ/LABLING-1LRK/KLHK.
Pencapaian ini merupakan tonggak penting yang menandakan pengakuan dan validasi dari pemerintah terhadap standar dan kualitas layanan yang disediakan oleh UPTD Balai Laboratorium Lingkungan.
Manfaat dari registrasi ini sangat signifikan. Tidak hanya meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap laboratorium. Tetapi juga membuka lebih banyak peluang kerja sama, baik dengan instansi pemerintah maupun swasta.
Hal ini dapat membantu laboratorium dalam memperluas jangkauan layanannya dan meningkatkan kontribusinya terhadap pengawasan dan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
Selain itu, pada tahun 2023 hingga bulan Oktober, UPTD Balai Laboratorium Lingkungan telah berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan berhasil menyumbang PAD sebesar Rp781.042.500 dari target yang ditetapkan sebesar Rp487.194.619, atau mencapai presentase capaian sebesar 160,31%.
Angka ini menunjukkan kinerja yang sangat baik dan menandakan bahwa layanan yang disediakan oleh laboratorium tidak hanya berkualitas, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang positif bagi daerah.
“Keberhasilan ini menegaskan pentingnya peran laboratorium lingkungan dalam konteks pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, serta kontribusinya yang berarti dalam meningkatkan pendapatan daerah,” tandas Julmansyah. (aan/r)