Perusahaan Nunggak Bayar Pajak akan Disegel

Mataram (Suara NTB) – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram akan menindak tegas wajib pajak (WP) yang menunggak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Bentuk tindakan tegasnya adalah dengan menyegel objek pajak agar memberi efek jera.

Kepala BKD Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi mengatakan, progres capaian PBB perlu menjadi atensi karena baru tercapai 89 persen dari target Rp28 miliar baru mencapai Rp25,8 miliar atau 92 persen. Pihaknya masih memiliki waktu sebulan lebih untuk mengejar target tersebut, sehingga dilakukan optimalisasi. “Iya, masih ada tersisa WP yang belum bayar,” kata Syakirin.

Rata-rata wajib pajak yang belum membayar kategori menengah ke atas. Tunggakan pajaknya kisaran Rp40 juta – Rp150 juta. Syakirin menegaskan, wajib pajak diberikan waktu melunasi sampai akhir Desember dengan konsekuensi denda keterlambatan dua persen. Jika pengusaha tidak kooperatif, maka objek pajak akan disegel atau dipasangkan stiker sebagai penunggak pajak untuk memberikan efek jera. “Kita akan segel,” katanya.

Adapun sumber pendapatan asli daerah (PAD) lainnya yang berpotensi tidak mencapai target adalah pajak reklame. Capaian pajak reklame baru mencapai 49 persen dari target Rp5 miliar. Syakirin menyampaikan, tidak tercapainya target pajak reklame karena adanya kebijakan pemotongan bando jalan. Selain itu, perhitungan pajak reklame sampai bulan Desember. Perhitungan maju menyesuaikan tarif dengan pemberlakuan undang-undang 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah. “Misalnya ada yang mengajukan izin dari November-Juni. Mulai tahun ini tidak boleh, harus sampai bulan Desember,” tandasnya.

Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin menambahkan, PBB belum mencapai target. Hal ini dipengaruhi wajib pajak kategori sedang dan atas belum membayar pajak sampai akhir jatuh tempo. Nilai tunggakannya bervariatif. Khusus WP sedang tagihan pajak mereka mulai dari Rp40juta-Rp150 juta. “Sekarang ini staf di penagihan terus turun menagih ke masyarakat,” katanya.

Petugas pajak kesulitan menagih WP penunggak pajak. Salah satunya pusat perbelanjaan di Jalan Selaparang, Kelurahan Mayura. Mereka mengklaim merugi dan menunggu kebijakan dari kantor pusat mereka untuk membayar pajak. Pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif, jika tetap membandel akan objek pajak akan disegel. “Kita akan lakukan penempelan bahwa objek pajak ini nunggak pajak,” terangnya. (cem)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dikbud Ingatkan Guru ASN dan PPPK Tidak Berpolitik Praktis

0
Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., mengingatkan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara...

Latest Posts

Dikbud Ingatkan Guru ASN dan PPPK Tidak Berpolitik Praktis

Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

PON Aceh Sumut, 254 Atlet Siap Berikan Prestasi Terbaik bagi NTB di 41Cabor

Mataram (Suara NTB) - NTB akan mengikuti 192 nomor...

Gunakan BTT Intervensi Harga

PROVINSI NTB menjadi salah satu dari sepuluh provinsi dengan...

Pendakian Rinjani akan Dibuka hingga 31 Desember 2023

Mataram (Suara NTB) - Aktivitas pendakian Rinjani masih tetap...