Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB membentuk tim gabungan untuk memantau arus keluar komoditas pangan di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Tim ini dibentuk sekaligus sebagai tindaklanjut dari lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 38 tahun 2023 tentang pengendalian dan pengawasan distribusi gabah yang ditetapkan pada 16 Mei 2023.
Berdasarkan hasil rapat tindaklanjut direktif Pj. Gubernur NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariadi, M.Si, Senin 13 November 2023 yang dipimpin langsung oleh Asisten II Setda NTB, Dr. H. Pathul Gani.,M.Si yang disampaikan oleh Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, H. Wirajaya Kusuma, Jumat, 17 November 2023 dikemukakan, dalam rangka menjaga ketahan stok beras/gabah di dalam daerah, Pemprov akan menempatkan personel di Pelabuhan Lembar untuk mencatat dan memantau arus keluar komoditas pangan.
“Semacam ada pos pemantauan yang dibuat untuk memantau keluar masuk gabah di Pelabuhan Lembar. Timnya gabungan, terdiri dari Dinas Perhubungan, Pol PP, Syahbandar dan Pelindo, TNI dan Polri. Termasuk Karantina,” katanya. Tim ini akan ditempatkan dalam rangka memantau dan memperketat agar jangan sampai gabah keluar begitu saja, apalagi saat panen raya, sebelum stok gabah dalam daerah terpenuhi untuk kebutuhan di dalam daerah sesuai dengan perhitungan dari Bulog, Bank Indonesia dan Dinas Ketahanan Pangan.
Berkaca dari kondisi tahun 2023, awal-awalnya saat musim panen, banyak pengusaha dari luar daerah yang datang membeli dan mengangkut gabah hasil petani ke luar daerah. Akibatnya, saat akhir tahun seperti sekarang stok dalam daerah menipis ditambah lagi adanya penugasan Presiden untuk memberikan bantuan pangan gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Wirajaya menambahkan, terhadap rencana akan adanya tim pemantau di Pelabuhan Lembar ini, Asisten II Setda NTB bahkan telah meminta untuk pemasangan spanduk pemberitahuan di pelabuhan, per 17 November 2023 ini. “Spanduk ini dipasang lebih awal, supaya mereka (pengusaha pangan) mikir-mikirlah kalau bawa gabah NTB ke luar daerah,” ujarnya.
Pemerintah bukan tidak membolehkan sama sekali keluarnya gabah. Sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 38 ini, gabah boleh dibawa keluar kecuali, dalam situasi force majeure, dilakukan oleh pengusaha yang resmi, serta sudah mendapat rekomendasi dari Pemprov NTB.
Kendaraan-kendaraan pengangkut komoditas yang akan keluar dari Pelabuhan Lembar, akan diperiksa oleh tim. Disesuaikan dengan manifest masing-masing kendaraan. Pemprov NTB juga akan berkoodinasi dengan kabupaten/kota untuk melakukan pengetatan yang sama terhadap keluarnya komoditas pangan NTB. “Kalaupun harus menggunakan surat izin, harus dicek benar izin keluarnya gabah itu. Terutama di musim panen raya,” demikian Wirajaya. (bul)