Mataram (Suara NTB) – Serikat pekerja meminta pemerintah Provinsi NTB menaikkan standar upah, atau Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen pada tahun 2024. Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan bahwa pemerintah akan menaikkan upah minimum 2024.
Kenaikan upah minimum telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi NTB, Yustinus Habur mengatakan, usulan kenaikan UMP NTB Tahun 2024 hingga sebesar 15 berdasarkan pertimbangkan kenaikan harga-harga kebutuhan saat ini. Yang seharusnya disesuaikan dengan naiknya daya beli masyarakat.
“Tingginya harga-harga saat ini harus diikuti oleh kenaikan UMP. Kami mengusulkan naiknya UMP sebesar 15 persen. Meskipun, usulan yang kami sampaikan ini juga akan dimasukkan dalam rumus untuk menentukan UMP 2024,” ujarnya. KSPSI sendiri telah diundang untuk sebagai bagian dari dewan pengupahan untuk membahas UMP 2024 di Pemprov NTB.
Selain KSPSI, Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB juga meminta kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar 12 sampai 15 persen. Kenaikan upah ini diminta sesuai dengan hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB, Lalu Wira Sakti mengatakan, KSPI bersama partai buruh telah melakukan survei kebutuhan hidup layak. Dari 64 kategori kebutuhan hidup layak tersebut ditemukan rata rata kenaikan harga itu sekitar 12-15 persen. Hal tersebut menjadi dasar serikat buruh harus minta kenaikan upah itu 12-15 persen.
“Semua daerah (naik 15 persen), kita secara nasional harus minta 12-15 persen. Karena ingat kenaikan upah yang 3 tahun itu tidak pernah naik,” ujarnya. Permintaan kenaikan upah ini, dari KSPI atau SPN sudah jelas mengusulkan kenaikan upah jika berdasarkan indeks tertentu mulai dari 1,0 – 2,0 persen. Supaya upah buruh swasta tidak lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI, Polri yang kenaikan upahnya di 2023 sampai 8 persen. Jika cara menghitungnya berasal dari inflasi 2,8 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Maka naiknya menjadi 18 persen dan itu tidak memakai indeks tertentu.
“Kita bukan tidak setuju kenaikan upah mereka. Kalau kenaikan upah buruh ya harus sama cara menghitungnya. Sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, baru bisa kenaikan upah itu sama dengan upah PNS, TNI, Polri. Kita ini kan pembayar pajak, yang menikmati mereka, tapi kenapa kita lebih rendah,” ungkapnya. Menurutnya, jika perhitungan upah buruh menggunakan perhitungan yang sama dengan upah PNS, TNI, Polri. Maka upah buruh naik menjadi 8 persen. Namun, jika memakai indeks tertentu sesuai dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) nomor 18 tahun 2022, dengan besaran 0,1-0,8 persen. Maka hitungan kenaikan upah buruh berkisaran 7 persen. (bul)