PEMPROV NTB masih harus melakukan pertemuan dengan banyak pihak sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mendatang. Pemerintah daerah tidak serta merta menetapkan UMP, jika belum menerima data seperti apa kemampuan pihak perusahaan dalam memberikan upah atau gaji pada karyawannya.
‘’UMP akan dikaji di Dewan Pengupahan setelah diusulkan dari Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) terlebih dahulu dan beberapa pihak terkait. Dalam menetapkan UMP, pemerintah tidak bisa mereka-reka, tapi melalui kajian-kajian, termasuk bagaimana dampak dengan pihak pengusaha setelah penetapan UMP,’’ ujar Ketua Dewan Pengupahan NTB Drs. H. Fathurrahman, M.Si., kepada wartawan di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 16 November 2023.
Menyinggung mengenai kenaikan UMP sebesar 10 persen tahun 2024, mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB ini, kembali menegaskan, jika penetapan berkaitan hasil pembicaraan dengan pihak asosiasi, dewan pekerja hingga komponen lainnya. Artinya, pihaknya masih belum bisa memutuskan berapa mekanisme untuk penetapan UMP NTB tahun 2024 mendatang.
‘’Inilah yang harus dipadukan. Letak komprominya seperti apa? Karena ada asosiasi, dewan pekerja dan komponen lainnya,’’ ujarnya
Pihaknya berharap bisa menyelesaikan penyusunan UMP sebelum batas waktu yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, tanggal 21 November mendatang. Sementara batas waktu penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tanggal 30 November mendatang.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pada 10 November 2023.
Dengan terbitnya aturan tersebut maka upah minimum dipastikan akan naik. Pasalnya aturan tersebut merupakan dasar untuk penetapan upah minimum tahun 2024 dan seterusnya. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan UMP 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan UMK pada 30 November 2023.
Kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. (ham)