Selong (Suara NTB) – Jeratan hukum yang telah diberikan kepada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba diakui selama ini belum memberikan efek jera. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur selaku penuntut umum selama ini sudah coba memberikan tuntutan hukum maksimal dan paling berat kepada para pelaku.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lotim, Efi Laila Kholis usai melakukan pemusnahan barang bukti sabu 151,423 gram, ganja sebanyak 8,91 gram, puluhan timbangan digital, telepon genggam, buku tabungan dan alat konsumsi sabu serta 4 botol cairan bahan baku pembuatan sabu di halaman Kantor Kejari Lotim, Kamis, 16 November 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan diperoleh dari 43 perkara dari tim penyidik kepolisian sejak bulan November 2022 lalu. Semuanya sudah vinos akhir pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses pemusnahan barang bukti sabu ini dilakukan dengan cara diblender. Butiran sabu dicampur air.
Menurutnya, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba ini kemungkinan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat.
Sebetulnya para pengedar itu diyakini juga merupakan pemakai juga. Ndak mungkin pengedar kalau tak coba. Dikatakan, modus-modus penyalahgunaan narkoba ini beragam. Bukan berarti pelaku yang mengantongi barang bukti kecil lalu dikatakan drag user. Banyak bandar juga justru tak pegang barang bukti.
Harapannya, dari penyidik ke depan bisa lebih besar lagi barang bukti hasil tangkapannya, sehingga bisa mengirim tahanan ke Nusa kambangan.
Sepengetahuan Kajari, Lotim merupakan daerah rawan sebagai tempat transaksi narkoba. Transaksi tak hanya di kota, tapi masuk desa-desa kecil. “Jalanan tempat mojok sekarang jadi tempat transaksi narkoba, kita berharap penegakan hukum yang diberikan mudahan bisa berikan efek jera,” demikian imbuhnya. (rus)