POLDA NTB menyiagakan sedikitnya 8000 personel untuk mengamankan pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. Personel ini nantinya akan ditugaskan di ribuan tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah NTB.
“Personel pengamanan sudah dalam keadaan siap. Nanti juga akan kita gelar di tiap-tiap Polres untuk mengamankan wilayahnya masing-masing,” kata Kapolda NTB, Irjen. Pol. Drs. Raden Umar Faroq, usaia Deklarasi Pemilu Damai Capres dan Cawapres pada Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Bharadaksa Polda NTB, Rabu, 15 November 2023.
Namun yang paling penting dan menjadi tugas pokok yakni menjaga serta memastikan kondisi yang kondusif aman dan nyaman. Tentu Polri/TNI dan Pemerintah daerah tetap bahu membahu dalam menjaga kondisi yang kondusif secara umum.
Pola kerja sama yang baik untuk mengamankan gelaran Pemilu menjadi titik tekan yang utama dalam menjaga kondusivitas wilayah, terangnya.
Menyinggung tekait indikasi isu SARA, Kapolda meyakini saat ini sudah banyak yang beredar. Namun dirinya memastikan tetap akan melakukan monitoring di media sosial karena yang melaksanakan Pemilu tidak hanya di Indonesia saja.
Tetap kita monitor terkait itu (isu SARA), apalagi penggunaan media sosial sifatnya sangat masif sehingga perlu diantisipasi, sebutnya.
Namun yang paling penting yakni bagaimana memberikan edukasi secara persuasif kepada masyarakat. Jangan sampai, terpancing dan terprovokasi dari media sosial yang belum tentu kebenarannya.
“Edukasi persuasif yang paling penting kita lakukan. Makanya kita tetap akan turun ke masyarakat untuk sama-sama menciptakan Pemilu damai, jelasnya.
Kapolda melanjutkan, isu yang saat ini sedang dibangun di media sosial terkait adanya anggota yang menaikkan dan menurunkan baliho yang akan berkompetisi di Pemilu dipastikan tidak benar adanya.
“Isu yang dibangun itu dipastikan tidak benar, tetapi tidak akan memutuskan semangat anggota Polri dalam mengamankan gelaran pesta demokrasi,” ujarnya.
Terkait netralitas, Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi kepada anggotanya berpolitik dan tidak netral. Bahkan sanksi yang diberikan nantinya yakni hukuman ringan, sedang, sampai dengan berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Tetap kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku jika ditemukan anggota yang tidak netral karena akan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. (ils)