Pembahasan UMP 2024, Pemprov NTB Mediasi Kepentingan Serikat Pekerja dan Pengusaha

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB bertindak sebagai mediator antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha terkait dengan pembahasan besaran Upah Minimal Provinsi (UMP) tahun 2024.

Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB sendiri meminta besaran UMP 2024 naik sebesar 12-15 persen. Penyesuaian itu merujuk pada hasil survei kebutuhan hidup layak yang mengalami kenaikan mengikuti kenaikan harga barang dan jasa.
Penjabat (Pj) Gubernur NTB Drs H.Lalu Gita Ariadi M.Si mengatakan, ketua dewan pengupahan adalah Sekda dan Kadisnakertrans NTB. Merekalah yang akan memediasi kepentingan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha. Sebab ini adalah dua kepentingan yang mau tak mau harus disinkronkan.

“Harus balancing, sebab tak bisa serikat pekerja meminta berlebihan diluar kemampuan asosiasi pengusaha. Tugas pemerintah adalah sebagai wasit, menciptakan iklim bagi tumbuhnya kedua belah pihak. Bagaimana dunia usaha bisa berkembang kembali,” kata H. Lalu Gita Ariadi kepada wartawan, Rabu, 15 November 2023.

Menurutnya, serikat pekerja tentu bisa saja mengajukan penambahan kenaikan gaji UMP dengan jumlah tertentu, namun nanti akan menentukan titik temu antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha dengan dimediasi oleh Sekda NTB.
“Kebutuhan pekerja misalnya tinggi, namun kemampuan perusahaan bagaimana, komprominya di angka berapa. Kan ada rumusnya. Misalnya berapa angka pertumbuhan ekonomi, itu ada semua rusmusnya,”katanya.

Salah satu hal yang membuat UMP naik yaitu jika geliat dunia usaha pasca-pandemi semakin bagus. Dalam hal menghidupkan dunia usaha, Gita mengaku Pemprov sedang berupaya menggeliatkan usaha pariwisata dan perhotelan dengan membuat kebijakan untuk wisata konvensi dan pertemuan atau MICE. Artinya tak hanya saat MotoGP, MXGP dan event-event besar lainnya hotel bisa terisi penuh, namun sepanjang tahun diharapkan hotel penuh dengan kebijakan yang diciptakan oleh Pemda.

“Sepanjang waktu kita harapkan, hotel terisi, restoran terisi, artshop terisi, dan lain sebagainya. Itu saya akan hidupkan kembali MICE itu,” katanya.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Aturan terbaru tersebut menjadi acuan Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota untuk menghitung besaran UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024. UMP 2024 paling telat ditetapkan pada 21 November sedangkan UMK pada 30 November 2023.

Untuk diketahui, besaran UMP NTB 2023 sebesar Rp2.371.407. Besarannya naik 7,44% dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah sebanyak Rp2.207.212. Secara nasional, UMP NTB 2023 menempati peringkat keenam terendah nasional.(ris)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Relawan Sanaq Ganjar-Mahfud Gelar Mancing Gratis, Peserta Membeludak

0
Praya (Suara NTB) – Pada masa kampanye Pemilu 2024, tim relawan Sanaq Ganjar-Mahfud di Lombok menggelar kegiatan mancing gratis dan berhadiah di lokasi pemancingan...

Latest Posts

Relawan Sanaq Ganjar-Mahfud Gelar Mancing Gratis, Peserta Membeludak

Praya (Suara NTB) – Pada masa kampanye Pemilu 2024,...

Pj Gubernur NTB Buka Rakor Akhir Tahun GTRA

Mataram (Suara NTB) - Pj Gubernur NTB, Drs. H....

7 Rekomendasi Micro SD Terbaik, Cocok untuk Gaming

Dalam dunia gaming yang terus berkembang, pemilihan micro SD...