Mataram (Suara NTB) – Jelang memasuki masa kampanye Pemilu 2024 yang akan dimulai pada 28 November 2023. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memetakan wilayah yang memiliki potensi kerawanan. Hal itu dilakukan untuk memastikan kegiatan kampanye peserta pemilu berjalan dengan aman dan lancar tanpa gangguan.
Ketua KPU Kota Mataram, Muhammad Husni Abidin mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah Kota Mataram dan juga Bawaslu terkait dengan wilayah-wilayah yang memiliki potensi kerawanan. “Ya kami tentu akan berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kota Mataram, untuk memetakan daerah-daerah yang dinilai rawan atau sering terjadi konflik,” kata Husni.
Selain itu KPU juga berharap agar peserta pemilu juga turut mendukung agar tak melakukan pengumpulan massa di daerah-daerah rawan konflik. Hal itu sebagai antisipasi tidak muncul gesekan ketika kampanye berlangsung. “Mengumpulkan warga yang sedang berkonflik di satu tempat itu akan menjadi atensi kita bersama. Bukan masalah daerah, tetapi masyarakat yang disatukan ini yang menjadi masalah,” jelasnya.
Disebutkan Husni di Kota Mataram salah satu daerah rawan konflik yakni di kelurahan Monjok dan kelurahan karang Taliwang. Kedua daerah itu terlibat konflik sehingga dalam masa kampanye tentu harus diwaspadai dan diantisipasi. “Sehingga KPU Kota Mataram berharap, peserta Pemilu tidak mengumpulkan warga di tempat tempat rawan konflik tersebut,” kata Husni.
Selain menghindari munculnya gangguan pada saat masa kampanye, KPU Kota Mataram juga berencana untuk membuat Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus, bagi daerah-daerah yang masuk dalam zona merah konflik. Husni mengingatkan kepada tokoh agama agar tidak memanfaatkan tempat ibadah dan kegiatan pengajian sebagai arena kampanye. Karena sudah jelas dalam PKPU melarang tempat ibadah jadi tempat kampanye.
“Tempat ibadah itu tidak boleh, kalau pengajian tergantung isi pengajiannya, kalau ada ajakan untuk memilih calon atau partai itu tidak dibenarkan. Potensi potensi pelanggaran tersebut sudah memiliki payung hukum, sehingga setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuatu PKPU,” pungkasnya. (ndi)