Pemprov NTB Susun Pergub untuk Cairkan DBH PT. AMNT Rp278 Miliar

Mataram (Suara NTB) – Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sedang digodok Pemprov NTB. Hal itu sebagai payung hukum untuk mencairkan DBH tersebut.

“Peraturan Pemerintah (PP) nya belum keluar, dicarikan strategi dengan Pergub. Di mana Pergub itu sedang disusun oleh Pemprov NTB dengan muatan-muatannya, disinkronisasi dengan kesepakatan dua belah pihak. Sehingga betul-betul sama-sama saling melindungi dan aman,” kata Asisten III Setda Provinsi NTB, Wirawan Ahmad akhir pekan kemarin.

Pergub itu sebagai tindak lanjut dari regulasi di atasnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 3 tahun 2020.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) operasi produksi untuk pertambangan mineral, logam, dan batubara wajib membayar sebesar 4 persen kepada pemerintah dan 6 persen kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.

Sehingga berdasarkan aturan tersebut, Pemprov NTB memiliki jatah DBH dari keuntungan PT AMNT sebesar Rp278 miliar. Rinciannya Rp104 miliar pada tahun 2021 dan Rp174 miliar tahun 2022. Diketahui, realisasi pembayaran tunggakan DBH PT AMNT sebesar Rp278 miliar itu belum juga masuk ke kantong daerah.

Pemprov NTB beberapa kali melakukan pertemuan multipihak dengan PT AMNT, Kementerian ESDM, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar tunggakan DBH yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini segera dibayarkan.

“Kita terus berikhtiar, kedua belah pihak sedang memastikan regulasi yang menjadi landasan sebagai pedoman dalam rangka penyetoran dari PT AMNT. Sehingga uang yang diberikan kepada kita betul-betul atau sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Mantan Kepala Brida NTB tersebut.

Sebelumnya, Wirawan menyampaikan, keuntungan DBH PT AMNT sudah dimasukkan menjadi target pendapatan dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2023.

Artinya, jika pendapatan itu tidak terealisasi atau terbayarkan sampai dengan tahun 2023, akan terhitung sebagai utang Pemprov NTB pada tahun 2024 mendatang.

“Kita harapkan itu bisa terealisasi di tahun 2023 ini. Karena kalau pendapatan ini tidak masuk, berarti akan ada Rp278 miliar belanja yang tidak bisa terbayarkan,” katanya. “Namun jika tak dibayar sampai akhir tahun ada target pendapatan yang tak terealisasi. Sehingga kembali ditargetkan pada APBD 2024,” tambahnya. (ris)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dikbud Ingatkan Guru ASN dan PPPK Tidak Berpolitik Praktis

0
Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., mengingatkan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara...

Latest Posts

Dikbud Ingatkan Guru ASN dan PPPK Tidak Berpolitik Praktis

Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

PON Aceh Sumut, 254 Atlet Siap Berikan Prestasi Terbaik bagi NTB di 41Cabor

Mataram (Suara NTB) - NTB akan mengikuti 192 nomor...

Gunakan BTT Intervensi Harga

PROVINSI NTB menjadi salah satu dari sepuluh provinsi dengan...

Pendakian Rinjani akan Dibuka hingga 31 Desember 2023

Mataram (Suara NTB) - Aktivitas pendakian Rinjani masih tetap...