Bawaslu Mataram Ajak Generasi Muda Ikut Awasi Pemilu

Mataram (Suara NTB) – Pemilu 2024 sebentar lagi akan memasuki tahapan krusial, yakni masa kampanye dan pemungutan serta penghitungan suara. Jelang tahapan kampanye itu, suhu politik mulai meningkat. Hal itu terlihat dari peningkatan aktifitas pada calon peserta pemilu dalam melakukan sosialisasi diri ke masyarakat meskipun di luar jadwal kampanye.

Karena itu Bawaslu Kota Mataram mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pemilu 2024 yang jujur dan demokratis. Terutama partisipasi dari kalangan anak muda, sebagai jiwa pilih terbesar.

“Amanat konstitusi itu seluruh anak bangsa harus terlibat aktif berpartisipasi dalam seluruh proses pemilu 2024. Harapannya, seluruh OKP di tingkat Mataram untuk sama-sama kita sukseskan pemilu 2024. Karena tugas dan tanggungjawab pemilu itu bukan hanya dibebankan pada penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu saja, tapi menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh elemen anak bangsa,” kata Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril pada Kamis, 9 November 2023.

Yusril meminta dengan tegas agar Parpol menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal kampanye. Berdasarkan PKPU 15 tahun 2023 tentang kampanye sebagaimana diubah dengan PKPU 20 tahun 2023 bahwa jadwal tahapan kampanye Pemilu akan dimulai tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Untuk itu, menurut penjelasan dari ketua Bawaslu Kota Mataram, bahwa Parpol peserta Pemilu mulai tanggal 4 – 27 November belum boleh melakukan aktivitas kampanye. Sehingga peserta Pemilu, dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai.

“Baik dalam bentuk, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye, kampanye melalui media sosial, dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye. Nah kawan-kawan muda bisa ikut mengawasi itu, jika menemukan ada dugaan pelanggaran bisa melaporkan ke Bawaslu,” katanya.

Ia mengatakan, aktivitas yang boleh dilakukan sekarang adalah sebatas sosialisasi sebagaimana penjelasan PKPU 15 tahun 2023 Pasal 79 ayat 2 huruf a dan b menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan dengan metode, pertama pemasangan bendera Parpol dan nomor urutnya. Kedua pertemuan terbatas dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif, dan anggota partai.

Dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan. Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Bawaslu masing-masing tingkatan dan juga KPU masing-masing tingkatan. Terhadap pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) pihaknya tekankan agar memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dirinya juga sampaikan agar APS harus memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar tidak memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Seperti, coblos nomor urut, ada simbol gambar paku dan atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” ungkap Yusril mencontohkan. Dia juga tegaskan bahwa apabila ada Parpol peserta Pemilu dalam aktivitasnya terdapat dugaan pelanggaran Pemilu maka Bawaslu Kota Mataram akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ndi)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Dikbud Ingatkan Guru ASN dan PPPK Tidak Berpolitik Praktis

0
Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., mengingatkan guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara...

Latest Posts

Dikbud Ingatkan Guru ASN dan PPPK Tidak Berpolitik Praktis

Mataram (Suara NTB) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan...

PON Aceh Sumut, 254 Atlet Siap Berikan Prestasi Terbaik bagi NTB di 41Cabor

Mataram (Suara NTB) - NTB akan mengikuti 192 nomor...

Gunakan BTT Intervensi Harga

PROVINSI NTB menjadi salah satu dari sepuluh provinsi dengan...

Pendakian Rinjani akan Dibuka hingga 31 Desember 2023

Mataram (Suara NTB) - Aktivitas pendakian Rinjani masih tetap...