Mataram (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, meyakinkan hingga saat ini belum menemukan fakta adanya peran orang lain di kasus dugaan korupsi pengelolaan modal di Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2016-2021. “Jadi, berdasarkan fakta dan saksi yang diperiksa hingga saat ini belum ada yang memenuhi kriteria itu (tersangka baru),” kata Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara di Mataram, kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
Titin pun tidak menampik, adanya informasi terkait sejumlah pejabat pemerintah yang menerima aliran dana di kasus. Namun pihaknya tetap mengedepankan sikap kehati-hatian, profesional dan objektif dalam menindaklanjuti segala bentuk informasi. “Apa yang disampaikan EK ke media terkadang tidak sama dengan yang disampaikan ke hadapan penyidik,” jelasnya.
Titin pun menegaskan hingga saat ini penyidik belum menemukan adanya peran orang lain di kasus tersebut. “Belum ada itu (peran orang lain) tetapi, sepanjang memenuhi kriteria dua alat bukti yang layak untuk tetapkan tersangka baru, kami akan tetapkan,” sebutnya. Dia melanjutkan, penelusuran terhadap peran orang lain di kasus ini penyidik tetap merujuk hasil audit BPKP. Menurut dia, BPKP yang merilis angka kerugian secara independensi setelah memeriksa saksi dan tersangka.
“Jika di hasil audit itu adanya menyebut aliran uang atau pengembalian, tentu semua pasti sudah diinventalisir semua hingga menghasilkan kerugian negara,” ucapnya. Dalam pengusutan terhadap kasus tersebut lanjut Titin, pihaknya sudah melakukan penyitaan terhadap delapan bidang tanah di sejumlah tempat. Aset itupun terindikasi tahun perolehannya selama tahun 2016-2021.
“Kami sudah sita aset berupa tanah dan bangunan lebih dari delapan bidang lahan yang tahun perolehannya masuk dalam tempus dimana waktu kejadian perkara,” ujarnya. Empat aset milik tersangka berinisial EK selaku, direktur CV Putra Andalan Marine (PAM) sudah disita. Empat bidang lahan tersebut berada di Desa Banjar dan Labuan Kertasari di Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
untuk tanah yang berada di Desa Banjar, ada tiga lokasi yang disita dengan luasan 1,46 hektare, 1,63 hektare, dan 1,73 hektare. Kemudian, untuk tanah di Desa Labuan Kertasari sebanyak satu areal dengan luas 28 are. Penyidik pun telah mengantongi kerugian negara di kasus tersebut sebesar Rp2,5 miliar. Hasil tersebut merupakan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (ils)