Mataram (Suara NTB) – Inspektorat Kota Mataram kehabisan cara menagih tunggakan temuan lama hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan NTB. Berbagai kendala ditemukan termasuk rekanan yang tidak kooperatif, bahkan kabur. Sebagai tindaklanjut dan memberi efek jera akan diterbitkan surat kuasa khusus (SKK) kepada aparat penegak hukum.
Inspektur Inspektorat Kota Mataram, Baiq Nelly Kusumawati Makruf dikonfirmasi pada Selasa, 7 November 2023 mengatakan, temuan kerugian negara yang menjadi tunggakan lama akan ditindaklanjuti dengan menandatangani kesepakatan bersama dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan, red) untuk memberikan kuasa khusus dalam penagihan tunggakan kerugian negara. Pihaknya telah memetakan tunggakan yang tidak berhasil ditagih untuk diserahkan ke kejaksaan. “Nanti kita akan keluarkan SKK untuk menindaklanjuti tunggakan kerugian negara yang lama-lama,” kata Nelly.
Sebelum diterbitkan SKK kata Nelly, Inspektorat telah melakukan berbagai cara mencari dan menagih rekanan. Akan tetapi, pendekatan secara persuasif bahkan surat peringatan tidak digubris, bahkan ada rekanan yang kabur. “Pokoknya sudah banyak cara kita lakukan tetapi tidak berhasil,” ujarnya.
Nelly mengakui, temuan kerugian negara ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan secara otomatis menjadi tanggungjawabnya sebagai Inspektur Inspektorat walaupun temuan kerugian negara ini termasuk temuan lama.
Ia menolak menyampaikan berapa total tunggakan kerugian negara yang belum rampung karena harus melapor ke pimpinan. “Belum bisa kami ekspose nilainya karena harus melapor dulu ke Pak Sekda selaku kuasa pengguna anggaran dan barang daerah. Setelah itu baru melaporkan ke Pak Wali selaku pimpinan sekaligus meminta arahan,” tambahnya.
Nelly menargetkan SKK sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram pada bulan November, karena di bulan Desember akan menggelar bulan pengawasan. Pelibatan kejaksaan diharapkan bisa menyelesaikan tunggakan kerugian negara, sehingga tidak lagi menjadi temuan berulang. Seperti diketahui, temuan kerugian negara yang belum rampung adalah, tunggakan atas kekurangan volume pembangunan bale budaya diperkirakan mencapai Rp200 juta serta tunggakan pengelolaan pajak parkir rumah sakit mencapai Rp100 juta lebih serta tunggakan pajak pemotongan reklame. (cem)