Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram mengeluarkan surat edaran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala lingkungan (pilkaling) tahun 2023. Penundaan ini dimaksud guna mengoptimalkan dan menyukseskan persiapan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu).
Dalam surat edaran Walikota Mataram Nomor 200.1.4/794/SETDA/VII/2023 tentang penundaan pemilihan kepala lingkungan di Kota Mataram tahun 2023 berisi tiga poin. Yakni, pertama, apabila terjadi kekosongan kepala lembaga kemasyarakatan untuk sementara waktu tidak dilakukan pemilihan kepala lembaga kemasyaratan sampai dengan berakhirnya tahapan pemilu 2024. Kedua, untuk mengisi kekosongan kepala lembaga kemasyarakatan, jabatan sementara kepala lembaga kemasyarakatan dapat dijabat oleh lurah atau pejabat di kelurahan sesuai mekanisme berlaku. Ketiga, diharapkan agar tetap menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Asisten I Setda Kota Mataram, H. Lalu Martawang dikonfirmasi di ruang kerjanya pada, Rabu, 4 Oktober 2023 menjelaskan kebijakan Pemkot Mataram menunda pelaksanaan Pilkaling 2023, guna mendukung dan menciptakan suasana yang baik menjelang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.
Selain itu, pilkaling berada posisi terdepan dan berpeluang terjadinya perbedaan dan friksi sehingga penting diminimalkan terjadinya gesekan. “Pemkot Mataram memiliki kebijakan untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan pemilu,” kata Martawang.
Bukan berarti jabatan kepala lembaga kemasyarakatan yang kosong karena pensiun dan maju sebagai calon legislatif tidak ada yang mengisi. Jabatan kaling kata Martawang, bisa dijabat oleh lurah atau pejabat kelurahan sesuai aturan.
Menurutnya, lurah mengetahui kondisi di bawah sehingga pengangkatan pelaksana tugas harus memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga tidak memunculkan gesekan. “Intinya menghindari friksi. Jangan sampai perbedaan pandangan terjadi konflik,” katanya mengingatkan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Mataram, Drs. I Made Putu Sudarsana membenarkan adanya edaran penundaan pemilihan kepala lembaga kemasyarakatan selama tahapan pemilu berjalan. Tetapi tidak disampaikan secara detail, berapa kaling yang kosong akibat masa jabatan berakhir atau mengundurkan diri karena maju sebagai calon legislatif. “Saya belum data. Tetapi coba saya mintakan datanya dulu ke camat,” tambahnya. (cem)