Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB akan memperkuat implementasi dari Peraturan Presiden tentang keharusan wajib lapor lowongan kerja ke pemerintah. Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Adanya Perpres ini, mewajibkan seluruh perusahaan yang akan membuka lowongan pekerjaan wajib melapor ke pemerintah.
Perpres ini menggantikan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan. Penggantian tersebut, disebabkan oleh aturan sebelumnya yang tidak sesuai dengan perkembangan ketenagakerjaan saat ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH mengatakan, Perpres tersebut tinggal dilaksanakan.
Menurutnya, hal ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi ketenagakerjaan di bidang pengawasan, dan sudah tersedia fasilitas Wajib Lapor Kepada Pemerintah (WLPK) online. “Karena Perpres itu sudah sangat teknis. Tidak perlu dibuat aturan turunan. Tinggal implementasinya diperkuat dan pengawasannya dimaksimalkan,” katanya.
Perpres ini muncul untuk memperkuat langkah Dinas Nakertrans untuk melakukan pembinaan, dan menjadi warning bagi perusahaan untuk membuka diri. Disebutkan di dalam Perpres, aturan yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi pekerjaan lewat satu sistem kepada pemerintah.
Pemberi kerja, baik itu perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya akan terkena sanksi jika tak mematuhi aturan ini. Terbitnya aturan ini, ditujukan guna meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja dalam satu kesatuan pasar kerja.
Tidak hanya dari dalam negeri, Perpres ini juga mengatur lowongan pekerjaan luar negeri. Dalam pasal 4 aturan itu, disebutkan bahwa lowongan dalam negeri dilaporkan pemberi kerja lewat sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan harus memuat identitas pemberi kerja; nama, jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan; masa berlaku lowongan kerja; hingga informasi jabatan seperti usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan dan kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lain. Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. (bul)