Mataram (Suara NTB) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian menunjuk Asisten I (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Setda NTB Drs. H. Fathurrahman, M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekda NTB. Penunjukan H. Fathurrahman ini berdasarkan Surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6/5299/33 terkait Persetujuan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Selasa, 3 Oktober 2023.
Mendagri dalam suratnya menjelaskan, penetapan mantan Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB ini sesuai dengan surat Pj. Gubernur NTB Nomor 800/4750/BKD/2023, tanggal 25 September 2023, terkait Perubahan Usulan Penunjukan Penjabat Sekda Provinsi NTB.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pj Sekda, ditegaskan pada ayat (1) jika gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengangkat Pj Sekda Provinsi untuk melaksanakan tugas Sekda setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Pada ayat (3), masa jabatan Pj Sekda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 bulan, jika sekda tidak bisa melaksanakan tugas. Dan paling lama 3 bulan, jika terjadi kekosongan sekda. Berpedoman pada ketentuan tersebut di atas dan setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen yang disampaikan, secara prinsip, maka Pj. Gubernur NTB disetujui untuk melakukan pengangkatan H. Fathurrahman sebagai Penjabat Sekda NTB.
Mendagri dalam suratnya menegaskan, apabila dalam pelaksanaan pengangkatan dan pelantikan Pj Sekda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta data yang disampaikan tidak benar, maka persetujuan Mendagri batal dan segala kebijakan Pj. Gubernur NTB terkait persetujuan dimaksud dinyatakan tidak sah. Selanjutnya agar Pj. Gubernur NTB dapat menetapkan dan melantik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara Asisten I Setda NTB H. Fathurrahman saat dikonfirmasi Suara NTB bersyukur dan berterima kasih telah dipercaya sebagai Pj Sekda NTB. Meski demikian, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah ini, tidak berkomentar banyak. ‘’Tunggu dilantik dulu Bang,’’ jawabnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa, 3 Oktober 2023. (ham)