DANA bagi hasil keuntungan bersih PT. AMNT hingga awal Oktober 2023 ini belum masuk ke rekening daerah Provinsi NTB. Di satu sisi, anggaran tersebut masuk dalam target pendapatan di APBD Perubahan 2023.
Asisten III Setda Provinsi NTB, H. Wirawan Ahmad, S.Si.MT mengatakan, nilai bagi hasil keuntungan bersih PT. AMNT sebesar Rp278 miliar dengan rincian sebanyak Rp104 miliar untuk tahun 2020-2021 dan Rp174 miliar di 2022.
“Oleh karena itu Pemerintah Provinsi NTB terus melakukan konsolidasi atau terus melakukan penagihan secara intensif ke PT.NNT. Nah kita terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan dan bahkan menggandeng Jaksa Pengacara Negara untuk mempercepat proses penagihan,” kata Wirawan kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Ia mengatakan, jika anggaran ini tak masuk di tahun 2023 maka jumlah belanja yang tak bisa terealisasi tahun ini sebesar Rp 278 miliar. Sehingga Pemprov akan melakukan penyesuaian aspek belanja. Sebab belanja tergantung dari pendapatan daerah.
Wirawan mengatakan, dana bagi hasil keuntungan bersih PT. AMNT merupakan yang pertama bagi Pemprov NTB. Jika di tahap awal ini sudah terbentuk polanya, maka di tahun-tahun mendatang akan lebih gampang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB H. Sahdan sebelumnya mengatakan, Pemprov NTB menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menagih tunggakan pembayaran dana bagi hasil ini. Bahkan, dirinya sebagai Kepala Dinas ESDM sudah dipanggil JPN Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran DBH tambang PT. AMNT ini.
‘’Pemanggilan yang dilakukan kejaksaan bukan dalam rangka penyelidikan. Tetapi meminta keterangan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas ESDM, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) NTB terkait tunggakan DBH yang belum disetor PT AMNT,’’ ungkapnya.
Seharusnya, PT AMNT menyetorkan DBH dari aktivitas pertambangan kepada Pemprov NTB pada 2020 sebesar 6,71 juta dolar Amerika atau Rp104,62 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, ujarnya, pembayaran tunggakan DBH PT. AMNT sebesar Rp104 miliar itu sudah tidak ada masalah. Bahkan, AMNT juga mengakui mereka belum menyetor DBH tambang ke Pemprov NTB. Tidak hanya itu, tambahnya, ada juga kekurangan setor DBH royalti tambang dari Kementerian Keuangan sebesar Rp148 miliar.
Selain mendapatkan DBH dari PT.AMNT, Pemprov juga mendapatkan dana bagi hasil dari royalti yang disetorkan perusahaan tambang ke negara. Khusus untuk DBH royalti tambang ini diberikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.(ris)