Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram memperpanjang masa uji coba jam kerja aparatur sipil Negara (ASN). Kebijakan ini berkaitan dengan perbaikan serta penyempurnaan sistem absensi.
Asisten III Setda Kota Mataram, Dra. Hj. Baiq Evi Ganevia menjelaskan, masa uji coba perubahan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram berakhir pada 30 September. Pihaknya memperpanjang uji coba dengan memperbaiki sekaligus menyempurnakan sistem absensi, sehingga berkorelasi dengan potongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). “Iya, diperpanjang sambil kita memperbaiki sistem absensi sehingga bermuara ke pemotongan TPP,” kata Evi dikonfirmasi pada, Senin, 2 Oktober 2023.
Uji coba perubahan jam kerja ASN dimulai per 1 Agustus 2023. Jam kerja ASN mulai hari Senin-Kamis pukul 07.30-17.00 Wita, sementara hari Jumat pukul 07.30-11.00 Wita. Meskipun terjadi perubahan jam kerja kata Evi, tidak ada pengurangan atau penambahan jam kerja dari 37,5 jam per minggu.
Adapun pegawai atau instansi yang tutup sebelum pukul 17.00 Wita akan dijadikan bahan pertimbangan untuk diberikan sanksi. “Yang jelas kita akan berikan surat edaran lagi untuk mengingatkan semua ASN,” tambahnya.
Evi tidak menjelaskan secara detail mengenai potongan TPP. Pemotongan tunjangan ini disesuaikan dengan peraturan daerah nomor 1 Tahun 2021 tentang tambahan penghasilan pegawai mulai dari keterlambatan, tidak masuk jam kerja dan lain sebagainya.
Diketahui, perubahan jam kerja ASN sesuai dengan surat edaran Walikota Mataram tertanggal 31 Juli 2023 bahwasanya sesuai dengan ketentuan pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah guna meningkatkan efektivitas dan produktivitas serta pelayanan kepada masyarakat. (cem)