Menilik Peran Anggota Dewan dalam Mengentaskan Kemiskinan

Oleh: Dra. Hikmah Altway, M.Pd.

(Calon Legislatif Partai NasDem, Dapil Ampenan No.3)

 

“Kapan masyarakat terbebas dari kemiskinan?”

Pertanyaan seperti ini tidak akan mungkin dijawab tanpa melalui perhitungan yang matang atau melalui survei/penelitian yang andal, sehingga kita hanya dapat menjawab melalui asumsi saja.

Masalah kemiskinan ini adalah janji kemerdekan Bangsa Idonesia. Sebagaimana yang termaktub di dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat 1, yang mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan terlantar. Kemudian pada ayat 3, disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas, pelayanan jaminan sosial kesehatan, dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Berdasarkan bunyi ketentuan di atas, maka sungguh jelas suatu kewajiban Pemerintah Daerah untuk melalukan pengentasan kemiskinan di wilayahnya masing-masing yang di mulai dari pusat.

Adapun langkah-langkah terencana yang telah ditetapkan untuk pengentasan kemiskinan tersebut dapat kita lihat dalam kehidupan masyarakat miskin yang sehari-harinya telah banyak menerima bantuan dari Pemerintah, baik bantuan langsung berupa pemberian kebutuhan pangan dan penyediaan papan, hingga bantuan tidak langsung seperti perbaikan lingkungan, pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas umum, dan sebagainya, sehingga dapat kita lihat bahwa keseriusan Pemerintah ini terletak pada aspek penyiapan dana.

Melalui Anggaran Pendapatan  Belanja (APBD) pada setiap Pemerintah Daerah dari tahun ketahun, maka peran lembaga Legislatif (DPRD) termasuk di dalam hal persetujuan dan pengawasan adalah mutlak, sehingga tidak disebut Datang Duduk dan Terima Duit (3D), sehingga sebagai anggota DPR/DPRD dituntut bertanggung jawab.

Sedangkan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram menyatakan bahwa untuk mengukur kemiskinan digunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach), dengan pendekatan bahwa kemiskinan adalah sebagai bentuk ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar yaitu pangan, dan bukan panganan yang diukur dengan pengeluaran.

Garis Kemiskinan Makanan (GKM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Paket komoditi kebutuhan dasar makanan diwakili oleh 52 jenis komoditi (padi-padian, umbi-umbian, ikan, daging, telur dan susu, sayuran, kacang-kacangan, buah-buahan, minyak dan lemak, dll).

Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM) merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan. Paket komoditi kebutuhan dasar non-makanan diwakili oleh 51 jenis komoditi di perkotaan dan 47 jenis komoditi di perdesaan.

Berbicara soal jumlah kemiskinan, maka BPS Kota Mataram mencatat jumlah penduduk miskin pada tahun 2021 sejumlah 44.450 jiwa dan meningkat sebesar 1,91% pada tahun 2022 menjadi sejumlah 45.300 jiwa. Untuk itu kami belum melihat adanya suatu rencana berapa tahun masalah kemiskinan berakhir.

Dalam rangka mengatasi kemiskinan ini, dituntut peran anggota dewan khususnya di kota Mataram dalam rangka pengawasan. Sebab jelas Pemerintah telah menyiapkan dana dalam upaya pengentasan kemiskinan berupa:

  1. Penyeduaan kebutuhan pokok
  2. Pengembangan sistem jaminan sosial
  3. Pengembangsn budaya usaha

Pemerintah Provinsi NTB mengalokasikan dana sejumlah Rp1,2 triliun dalam hal pengentaskan kemiskinan untuk periode tahun 2023. Alokasi anggaran Rp1,2 trilun itu sekitar 29 % dari total APBD NTB sebesar Rp5,9 triliun lebih.

Bantuan untuk pengentasan kemiskinan dapat dikategorikan besar, sebab belum terlihat bantuan dari Pusat yaitu APBN setiap tahunnya.

Tetapi apakah besaran bantuan itu efektif atau tidak, maka hanya anggota Dewanlah yang tahu.

Kalau kita menilik secara Nasional, masalah pengentasan kemiskinan ini adalah komitmen mengurangi kemiskinan jangka menengah, sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang No.25 tahun 2000 tentang Propenas (Program Pembangunan Nasional), yang menegaskan bahwa jumlah penduduk miskin harus dikurangi dari 19 % pada tahun 2001 menjadi 14% pada tahun 2004. Sedangkan program kebijakan pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan secara jangka panjang haruslah disusun melalui proses partisipasi yang tentunya melibatkan seluruh komponen bangsa.

Oleh karenanya, peran legislatif sangat dinantikan oleh setiap anggota untuk menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat. (*)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

0
Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram) membantah keras berita yang beredar terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai di...

Latest Posts

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram)...

Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp 100 Ribu

Mataram (Suara NTB)- Smartfren baru saja merilis paket terbaru...

Honda NTB Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

KEPEDULIAN akan keselamatan terus ditunjukkan oleh Astra Motor NTB...

Lihat Benda Bersejarah, Museum Negeri NTB Banyak Didatangi Wisatawan Mancanegara

KEBERADAAN koleksi yang ada di Museum Negeri NTB menjadi...