Taliwang (Suara NTB) – Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang selama ini banyak dipasang oleh bakal Caleg.
Pada kegiatan yang digelar, Jumat, 29 September 2023, Bawaslu menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbang) dan Kodim 1628/Sumbawa Barat. Dan pada hari pertama ini, Bawaslu menyasar puluhan APS yang terpasang di dalam kota Taliwang. “Iya hari pertama ini kita fokus di Taliwang dulu,” kata Kordiv Penindakan Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu KSB, Nurhidayati Arifah.
Tidak semua APS bakal Caleg ditertibkan pada kegiatan tersebut. Menurut Arifah, APS yang diturunkan pihaknya hanya yang berbau kampanye saja. Seperti misalnya di APS tersebut termuat ajakan oleh bakal Caleg untuk mecoblos dirinya di Pemilu mendatang atau mencantumkan nomor urutnya.
“Mengajak mencoblos atau mencantumkan nomor urut itu sama halnya kampanye. Itu menyalahi aturan ya, karena sejauh ini kan mereka belum sah sebagai Caleg kan masih DCS (daftar calon sementara) tahapannya,” tegas Yaya sapaan akrabnya.
Selain yang berbau kampanye, APS yang ditertibkan Bawaslu adalah yang menyalahi tata ruang. Yaya menyebut, sesuai ketentuan banyak APS yang dipasang bakal Caleg di tempat-tempat umum yang sesuai aturan dilarang. “Itu juga kita kita turunkan walah kemudian tidak berbau kampanye,” paparnya.
Kegiatan penertiban APS ini sendiri akan digelar Bawaslu selama 10 hari. Yaya mengungkapkan, pihaknya sudah menyusun jadwal untuk menyisir seluruh wilayah kecamatan. “Untuk wilayah Taliwang kami buat jadwal selama tiga hari karena wilayahnya cukup luas. Kalau kecamatan lainnya cukup sehari saja insyaallah selesai kami sisir,” klaimnya.
Terakhir ditanya apakah kegiatan penertiban tersebut telah dikonfirmasi kepada para bakal Caleg? Yaya menyebut, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan sejak jauh hari. Bawaslu telah melayangkan surat pemberitahuan melalui parpol pada 30 Agustus 2023 lalu. Isinya meminta parpol mengarahkan para bakal Calegnya menurunkan secara mandiri APS mereka yang menyalahi aturan.
“Sebenarnya kita memberi waktu tiga hari untuk menurunkan mandiri sebelum kami tertibkan. Tapi karena ada hal teknis yang kami hadapi, maka baru hari ini bisa dilaksanakan penertibannya,” imbuhnya.(bug)