Mataram (Suara NTB) – Rapat kerja Komisi IV DPRD Kota Mataram dengan Dinas Sosial Kota Mataram, Jumat, 29 September 2023, mengungkap fakta cukup menarik terkait sengkarut Bansos (bantuan sosial). Salah satunya Disos mengungkapkan adanya kartu PKH (Program Keluarga Harapan) yang digadaikan. Persoalan muncul ketika pemilik kartu hendak menebus kartunya, ternyata oleh warga tempat menggadai, ditolak.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, Kadis Sosial Kota Mataram, Sudirman, S.Sos., akan memanggil pendamping PKH. ‘’Nanti lewat pendamping. Kalau antar mereka, begejuh mereka,’’ ungkapnya. Wakil Ketua Komisi IV, Hj. Baiq Mirdiati mengaku heran, penerima bansos orang yang itu-itu saja.
Bahkan, dalam satu keluarga mendapatkan lebih dari satu jenis bantuan. ‘’Apalagi kalau dekat dengan Kalingnya,’’ cetusnya. Sudirman mengakui, kesadaran masyarakat yang sudah tergolong mampu untuk ke luar dari daftar penerima bantuan, masih rendah. Sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan mencoret daftar penerima bantuan yang dianggap mampu.
Indikatornya adalah terjadi transaksi keuangan baik melakukan pinjaman, membeli kendaraan maupun penjualan aset. ‘’Nah yang seperti ini disebut sebagai orang yang mampu,’’ imbuhnya. ‘’Tidak mungkin dia mencicil pinjaman itu kalau dia tidak mampu,’’ kata kepala dinas.
Sudirman mengaku miris dengan kondisi yang sebetulnya banyak warga yang sudah mampu dan harus keluar dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dia bercerita pernah mendapati penerima bantuan yang datang ke tempat pengambilan bantuan, menggunakan perhiasan lengkap. Yang bersangkutan ternyata sudah enam tahun menerima bantuan.
‘’Jadi lebih cantik dia dari istri kepala dinas. Dia pakai perhiasan, dia juga perawatan,’’ kelakarnya. Terkait pencoretan 5.000 kepala keluarga di Kota Mataram dari DTKS, juga sempat dipertanyakan oleh Fraksi PKS. Ada 5.000 jiwa penerima Bantuan Sosial dalam hal ini PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dihapus dari daftar penerima.
Penting untuk dicatat, Program Bansos adalah program yang sangat penting untuk membantu warga yang membutuhkan. Karena prinsip utama dari program bansos adalah untuk menyediakan dukungan bagi mereka yang membutuhkan. Meskipun penting juga untuk memastikan orang orang yang menerima program ini benar-benar memenuhi syarat. Artinya orang-orang yang memenuhi syarat tidak terkena dampak dari pencoretan tersebut.
Dalam melaksanakan aturan tersebut ternyata masyarakat belum dan tidak mengetahui aturannya sehingga terdampak kepada para kepala lingkungan dan petugas lapangan yang membidangi masalah PKH & BPNT tersebut, mereka mengira bahwa mereka tidak lagi dapat bantuan akibat ulah dari kepala lingkungan yang mencoret datanya di daftar penerima. (fit)