Kampanye Pemilu 2024, KPU NTB Minta Para Guru Tak Khawatir

Mataram (Suara NTB) – Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud menyampaikan agar para guru di SMA, SMK dan SLB agar tidak terlalu khawatir akan diseret ke dalam politik praktis setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan partai politik peserta pemilu 2024 melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.

“Para bapak ibu Guru fokus saja mendidik para murid, tak perlu risau dan khawatir terkait pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 di Sekolah,” ujar Suhardi di hadapan para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se Provinsi NTB yang dikumpulkan oleh Dikbud NTB dalam rangka Sosialisasi Pemilu 2024 di Taman Budaya Mataram.

Suhardi menjelaskan bahwa KPU sedang menyusun Peraturan KPU untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 memutuskan bahwa lokasi kampanye Pemilu 2024 dapat di lakukan di Fasilitas Pemerintah dan tempat Pendidikan.

Suhardi membocorkan rancangan PKPU tersebut kemungkinan besar bahwa kegiatan kampanye Pemilu 2024 tidak dilakukan di lembaga pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat. Tapi hanya akan diizinkan di lembaga pendidikan tingkat perguruan tinggi atau universitas saja.

“Rancangan Peraturan KPU terkait kampanye pemilu 2024 di lembaga pendidikan sedang di harmonisasi oleh KPU pasca putusan MK. PKPU kemungkinan hanya memberikan kampanye di lingkungan Universitas atau perguruan tinggi bukan untuk Sekolah SMA sederajat,” jelasnya.

Namun terlepas dari hal itu, Suhardi tetap mengimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan Guru seluruh SMA/SMK dan SLB se NTB untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Kerena ASN dilarang keras untuk berpolitik praktis.

“Selain itu saya berharap juga untuk mengingatkan dan mendorong para siswa-siswi murid para bapak ibu guru untuk tidak Golput pada Pemilu 2024. Pastikan para murid bapak ibu telah memiliki KTP Elektronik bagi yang telah berusia 17 tahun,” serunya.

Anggota KPU NTB, Yan Marli menambahkan bahwa meskipun kampanye pemilu 2024 di tempat pendidikan diperbolehkan oleh MK. Tapi tidak semua tempat pendidikan yang diperbolehkan jadi tempat kampanye. Yan Marli menjelaskan bahwa terdapat sejumlah pengecualian kampanye di lembaga pendidikan bagi para caleg maupun partai politik di Pemilu 2024.

Disebutkannya bahwa KPU akan melarang kampanye di sekolah yang siswa-siswinya belum memiliki hak pilih, seperti lembaga pendidikan tingkat SMP, SD dan PAUD/TK. “Sekolah yang siswa-siswinya belum punyak hak pilih, seperti SMP, SD dan TK kampanye di sekolah itu akan dilarang. Jadi kampanye di tempat pendidikan itu tidak semuanya di lembaga pendidikan, ada yang dikecualikan,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Yan Marli bahwa kampanye di lembaga pendidikan diperbolehkan. Namun ada persyaratan harus dipenuhi. Yakni, ada undangan dari pihak lembaga pendidikan sebagai penanggung jawab dan tidak menggunakan atribut partai atau atribut kampanye.

Jika tidak ada penanggung jawab kampanye di lembaga pendidikan atau sekolah tersebut. Maka, kampanye di lembaga pendidikan itu tidak diperbolehkan. “Kalau tidak ada berani jadi penanggung jawab kampanye. Maka tidak di boleh kampanye. Jadi uzin yang diberikan MK itu dengan syarat seperti harus tanpa atribut kampanye. Nanti itu ditegaskan dalam PKPU,” katanya. (ndi)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Relawan Ganjar Sigap Bantu Korban Banjir di Lombok Barat

0
Giri Menang (Suara NTB) – Bencana banjir, di Dusun Pengantap, Desa Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Minggu, 3 Desember telah mengakibatkan rumah-rumah di...

Latest Posts

Relawan Ganjar Sigap Bantu Korban Banjir di Lombok Barat

Giri Menang (Suara NTB) – Bencana banjir, di Dusun...

Jembatan Penghubung Desa Waduruka-Pusu Kabupaten Bima Putus, 1.000 KK Terisolasi

Bima (Suara NTB) - Jembatan penghubung antar desa yang...

Masuk Tiga Besar Nasional, Pemprov NTB Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data BPS RI

Jakarta (Suara NTB) - Pemprov NTB meraih penghargaan Anindhita...

Januari hingga November 2023, 105 Kejadian Bencana Alam di NTB, Banjir Paling Banyak

Mataram (Suara NTB) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...