Sebelum Tarik Guru ASN dari Sekolah Swasta, Pemerintah Disarankan Lakukan Pengkajian SK

Mataram (Suara NTB) –  Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB akan menarik seluruh guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA, SMK, dan SLB yang saat ini mengajar di sekolah swasta. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi NTB disarankan melakukan pendataan dan pengkajian terkait SK guru ASN di sekolah swasta. Termasuk memberi jalan keluar bagi sekolah swasta yang gurunya akan ditarik.

Para guru berstatus ASN akan diminta kembali ke sekolah negeri atau sekolah asal sesuai SK penempatan sekolah induk atau Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal).

Terkait rencana itu, Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Mansur pada Selasa, 26 September 2023 menyarankan, pemerintah daerah harus melakukan pendataan dan pengkajian terkait status SK guru ASN yang saat ini berada di sekolah swasta. “Sekaligus turut membantu atau memberikan jalan keluar bagi sekolah swasta yang akan ditarik gurunya,” sarannya.

Terkait penarikan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sekolah/madrasah swasta, menurut Mansur pernah dilakukan pada sekitar tahun 2010-an. Namun saat itu pun terjadi tarik menarik kepentingan, sehingga prosesnya tidak berjalan sesuai rencana. Justru, tahun 2014 muncul Peraturan Bersama Mendikbud-MenpanRB dan Menteri Agama terkait Aturan Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Bahkan, menurutnya, aturan itu diperbaharui kembali dengan munculnya PermenpanRB nomor 38 tahun 2018 tentang Penempatan Pegawai di Instansi pemerintah dan Luar Instansi pemerintah. Tahun 2019 keluar juga surat edaran Mendikbud nomor 10 tahun 2019 tentang Guru PNS yang ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Menurut Mansur, pada dasarnya penempatan guru ASN pada sekolah/madrasah swasta telah sesuai dengan aturan yang ada. Namun, yang harus diperhatikan adalah batas waktu penempatan dan apakah telah ada pembaharuan surat keputusan dari instansi atau pembina kepegawaian sesuai aturan yang ada

“Artinya apabila SK-nya sudah kedaluwarsa atau sudah tidak sesuai dengan perubahan tata kelola guru, semisal perpindahan pengelolaan SMA/SMK/SLB ke pemerintah provinsi maka seharusnya dilakukan peninjauan ulang atau penarikan kembali ke instansi induknya,” pungkas Mansur.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Dikbud NTB, Nur Ahmad pada Senin, 25 September 2023 membenarkan rencana penarikan guru ASN dari sekolah swasta. Penarikan itu untuk menertibkan administrasi kepegawaian. “Benar, untuk menertibkan administrasi kepegawaian agar sesuai dengan peraturan yang baru. Sudah dipersiapkan suratnya,” ungkapnya.

Menurutnya, para guru ASN diminta kembali ke sekolah asal sesuai SK penempatan sekolah induk. Pihaknya akan bekerja sama dengan kepala sekolah dan Kantor Cabang Dinas Dikbud NTB di kabupaten/kota. Lebih dari 150-an orang guru berstatus ASN yang saat ini mengajar di sekolah swasta. Mereka mengajar di SMA, SMK, dan SLB, terbanyak di SLB.

Intinya mereka tidak memiliki surat tugas maupun SK di sekolah swasta tersebut. Ada yang memiliki namun perlu diperbarui dengan peraturan yang baru (karena masih menggunakan SK kabupaten),” jelas Nur Ahmad.

Rata-rata para guru ASN yang bertugas di sekolah swasta mengajar secara penuh di sekolah swasta itu, tetapi tidak ada SK diperbantukan maupun SK penugasan dari pihak yang berwenang. Pihaknya menargetkan penarikan guru ASN dari sekolah swasta bisa selesai tahun ini.

Disinggung terkait adanya potensi sekolah swasta yang keberatan guru ditarik ke negeri, menurut Nur Ahmad, sekolah swasta tidak memiliki dasar untuk keberatan dengan kebijakan ini karena tidak ada SK maupun surat tugas untuk guru tersebut.

“Solusinya kalau memang yayasan atau lembaga swasta tersebut sangat membutuhkan guru, harus mengajukan permohonan ke gubernur atau pejabat pembina kepegawaian daerah,” pungkas Nur Ahmad. (ron)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

0
Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram) membantah keras berita yang beredar terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai di...

Latest Posts

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram)...

Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp 100 Ribu

Mataram (Suara NTB)- Smartfren baru saja merilis paket terbaru...

Honda NTB Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

KEPEDULIAN akan keselamatan terus ditunjukkan oleh Astra Motor NTB...

Lihat Benda Bersejarah, Museum Negeri NTB Banyak Didatangi Wisatawan Mancanegara

KEBERADAAN koleksi yang ada di Museum Negeri NTB menjadi...