Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Kota Mataram mengeluarkan imbauan kepada seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Himbauan ini menjadi alarm bagi seluruh ASN yang ada di Kota Mataram untuk tidak terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan tentang pentingnya ASN bersikap netral dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Menurutnya ada beberapa alasan kenapa ASN harus netral dalam Pemilu, salah satu NTB termasuk daerah rawan netralitas ASN.
Disebutkan Yusril pertama soal integritas demokrasi. Keterlibatan ASN dalam aktivitas politik dapat mengancam integritas demokrasi karena ASN memiliki akses ke sumber daya, informasi, dan pengaruh yang dapat digunakan untuk memengaruhi hasil pemilihan.
Kedua, pemenuhan kewajiban tugas. ASN memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan publik yang objektif dan berkualitas kepada masyarakat. “Keterlibatan mereka dalam politik dapat mengganggu kinerja tugas-tugas pemerintahan mereka dan mengaburkan batasan antara kepentingan pribadi dan tugas-tugas publik mereka.” Jelas Yusril.
Ketiga, ASN itu pemberian contoh yang baik karena menjadi panutan bagi masyarakat dalam hal etika dan integritas. Ketika mereka menjaga netralitas dalam pemilu, mereka memberikan contoh positif kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi yang adil dan bebas dari pengaruh politik yang bias.
Terakhir, mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan. Netralitas ASN juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. ASN yang netral membantu memastikan bahwa kebijakan dan tindakan pemerintah tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik yang sempit.
Dengan menjaga netralitasnya, Yusril berharap ASN dapat profesional menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya dalam suksesi Pemilu serentak tahun 2024. “Kami berharap semoga seluruh ASN dapat menjaga profesionalitasnya sebagai aparatur sipil negara, cukup fokus pada pelayanan Publik.” Harap Yusril.
Ditempat yang sama, anggota Bawaslu Kota Mataram, Bambang Suprayogi selaku kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P2PS) mengungkapkan bahwa netralitas ASN bukan hanya pada tataran dunia nyata, tetapi juga di media sosial (Medsos).
Bahkan ASN dilarang memberikan komentar, like dan follow di media sosial peserta Pemilu 2024. Pelarangan komentar dan like di media sosial ini dimaksudkan untuk menjaga netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024. “Aturan ini tercatat dalam dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden,” katanya.
Sementara itu Efendi selaku Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawalsu Kota Mataram ungkapkan bahwa terhadap netralitas ASN, sudah beberapa kali memberikan himbauan kepada seluruh ASN yang ada di Pemerintahan Kota Mataram.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pencegahan, baik lisan maupun tertulis, secara tertulis kami sampaikan lewat surat imbauan yang ditujukan kepada Pemerintah kota Mataram,” pungkasnya. (ndi)