Mataram (Suara NTB) – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (FH Ummat) menggelar Seminar Internasional dengan tema The Position of Islamic Law in The Indonesian and Malaysian Legal System pada Senin 25 september 2023. Seminar dilaksanakan di Ballroom Hotel The Jayakarta Resort yang dihadiri oleh 20 perwakilan dari University Sains Islamic Malaysia (USIM), dan 10 perwakilan dari Ummat. Peserta seminar ini berasal dari kalangan dosen dan juga beberapa praktisi hukum.
Dalam seminar internasional ini, dipaparkan beberapa pandangan hukum yang berlaku di Indonesia. Mulai dari hukum adat (local law), hukum perdata, hingga hukum agama yang juga menjadi acuan dari hukum bernegara atau hukum perundang-undangan.
Wakil Rektor I (WR I) Umamt, Dr. Harry Irawan Djauhari, M.Si., dalam sambutannya mengatakan agar akreditasi lebih disederhanakan tetapi lebih terperinci dan juga teliti, dan harus betul-betul mengawal sehingga dampaknya secara akademik dan secara kerja sama bisa diakui oleh kedua negara.
“Yang jelas, untuk kegiatan akademik sangat butuh untuk bekerja sama secara internasional. Kegiatan seminar internasional ini akan mendukung aktivitas akademik kita, tanpa adanya kegiatan seminar skala internasional, maka kecil kemungkinan akan diakui oleh dunia luar,” ungkapnya.
Ia juga berharap bahwa dari hasil seminar internasional ini bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan juga Malaysia.
Ketua Panitia Seminar Internasional, Dr. Usman Munir, SH.,MH., mengatakan, dengan diselenggarakannya acara seminar internasional ini tentu berkaitan dengan visi misi fakultas dan visi misi universitas. Pada tahun 2028 mendatang, Ummat diharapkan dapat bersaing di skala internasional, khususnya kawasan ASEAN. “Berkaitan dengan hal ini, Fakultas Hukum diharapkan juga supaya menjadi fakultas yang unggul, baik itu secara akademisi maupun secara akreditasi,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi ia berharap, luaran dari seminar ini dapat memberikan manfaat bagi dosen, khususnya yang berkaitan dengan akreditasi. Serta, bisa memberikan poin-poin terhadap akreditasi Fakultas Hukum ke depannya, dan secara umum bagi Ummat. (ron/*)