Tanjung (Suara NTB) –Oknum pada Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lombok Utara (KLU), diduga melewati batas kewenangan dengan mengambil atau memindah paksa berugak aset kelompok sadar wisata (Pokdarwis) TT 12 (Titian 12) Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Bukti pemindahan aset resmi kelompok itu terbukti saat berugak tersebut diketahui sudah terpajang di Rest Area Pantai Beraringan, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan.
Pengurus Pokdarwis TT12, Mahsun Hidayat, didampingi Ketua Pokdarwis TT12, Ade Irfan, kepada Suara NTB, Senin (25/9) mengakui, berugak aset kelompok sudah dipindah oknum dinas. Tidak diketahui kapan berugak tersebut diangkut, namun Pengurus Pokdarwis TT12 dilapori oleh pemilik lahan jika berugak sudah tidak ada di tempat sejak Jumat 22 september 2023 pagi.
“Tadi (Senin) pagi-pagi saya ditelepon pemilik lahan (mitra MoU TT12) kalau Berugak sudah dibawa. Kami terus mencari ke sana kemari, akhirnya kami temukan di Rest Area Pantai Beraringan,” kata Mahsun.
Mengetahui itu, pihaknya langsung meminta penjelasan kepada dinas terkait. Salah satu Kasubag pada Dispar KLU yang mereka temui, lantas membenarkan berugak di Beraringan adalah pindahan dari TT12.
Mahsun menyayangkan cara dinas dalam memindah aset Pokdarwis, bahwa, meskipun berugak tidak dihibahkan ke kelompoknya, namun dinas seharusnya berkoordinasi dengan kelompok atau pun Banjar Karang Bajo yang menaungi Pokdarwis.
“Karena dari sikap main angkut itu, muncul salah paham, bahkan hampir kena fitnah di internal kami. Ada yang menuduh kami pengurus sengaja kong kali kong menggelapkan dan menjual berugak secara diam-diam,” cetusnya.
“Apalagi kejadian Minggu sore kemarin, saat berugak lain sudah dinaikkan ke pickup. Anggota kami hampir baku pukul dengan sopir, karena ketidaktahuan kebijakan Bu Kadis,” tambahnya.
Terhadap aset tersebut, Mahsun dan Ade, keduanya berharap dapat memfungsikan berugak untuk jangka panjang. Pasalnya (Spot Selfie) TT12 (yang sempat nge-trand) di awal 2018, vakum sejak prasarana yang dimiliki rusak. Kevakuman juga terjadi karena kelompok kehilangan banyak peralatan seperti lampu hias akibat lama tidak dibuka karena Sosial Distance (Covid-19).
“Butuh dana sekitar 50 juta untuk kami bisa kelola kembali. Kami sangat ingin aktif lagi, karena TT12 banyak diminati pengunjung pada malam hari,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Dispar KLU, Denda Dewi Tresni Budiastuti, SE., MM., yang dikonfirmasi tak membantah memberi arahan untuk memindahkan berugak sebagai prasarana pendukung pada Pokdarwis TT12. Namun ia menegaskan, aset yang dipindah tersebut masih berstatus aset milik daerah yang dipinjam-pakaikan pada Pokdarwis dan tidak dihibahkan.
Denda menyatakan, asal mula pemindahan berugak berasal dari surat BKAD yang turun untuk mendata aset-aset di bawah kendali dinas, termasuk Dispar. Dispar kemudian melakukan pengecekan termasuk ke TT12. Di sana dijumpai 3 unit berugak yang tidak difungsikan sejak 2018 (pascagempa).
“Kasubag lapor, bagaimana kalau aset di TT12 dipindah untuk mendukung objek wisata yang sudah berjalan. Akhirnya kami koordinasi dengan desa, dan sesuai kesepakatan, berugak dipindah untuk mendukung musala di rest Area Beraringan,” ungkap Denda.
Dari 3 berugak, Dispar mulanya berencana memindah semuanya. Dimana 2 unit lagi diperuntukkan untuk mendukung spot Selfi Gardu Pandang Senaru milik Pemda, dan (konon) satu lagi dipindah ke lokasi TPS3R Karang Bajo (di bawah Dinas LH).
Denda berharap, Pokdarwis yang mengalami penarikan aset pinjam pakai tidak keberatan. Namun demikian, sisa 2 berugak lagi, akan dibatalkan untuk ditarik jika Pengurus Pokdarwis TT12 mengaktifkan kembali usaha wisatanya. “Kalau mereka aktif lagi, kami merespon dengan sangat positif. Sebelum ini, banyak Pokdarwis yang sama sekali kami anggap tidak aktif,” pungkasnya. (ari)