Masa Pencermatan DCT, Parpol Diberikan Kesempatan Lakukan Perubahan

Mataram (Suara NTB) – KPU NTB melakukan pencermatan terhadap rancangan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi pemilu 2024. Tahapan pencermatan rancangan DCT akan berlangsung pada 24 September sampai 3 Oktober 2023

Anggota KPU Provinsi NTB, Zuriati menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap dengan Partai Politik. Agar ada kesamaan persepsi terkait dengan pencermatan DCT tersebut.

“Kami sudah rapat koordinasi dengan partai politik, di sana kami menyampaikan kebijakan serta mekanisme yang akan dilakukan Partai Politik dalam masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi NTB sehingga kita mempunyai persepsi yang sama”, ujar Zuriati.

Zuriati menyebutkan pencermatan DCT dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, proses Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi NTB akan dimulai pada tanggal 24 September 2023 sampai dengan 3 Oktober 2023.

Disana sudah dijelaskan dalam pencermatan tersebut, disebutkan hal-hal apa saja yang akan menjadi objek pencermatan dalam rancangan DCT oleh partai politik peserta pemilu 2024. Diantaranya seperti nomor urut, nama, dan tanda gambar partai politik, serta identitas calon.

“Apabila dalam masa pencermatan terdapat ketidaksesuaian atau partai politik ingin melakukan perubahan. Maka dapat mengajukan perubahan kepada KPU terhadap nomor urut calon, dapil dalon, tanda gambar dan nomor urut partai politik, serta penggantian calon,” jelasnya.

DCT yang akan dicermati oleh Partai Politik peserta pemilu sendiri disusun berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.

Sementara itu Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi NTB, Yan Marli mengharapkan pimpinan Partai Politik ikut serta mencermati Rancangan DCT. Harapannya untuk meminimalisir kekeliruan dalam proses pencermatan tersebut.

“Kami berharap pada tahapan Pencermatan Rancangan DCT ini, agar bukan hanya LO/Petugas Penghubung saja yang melakukan pencermatan, namun Pimpinan Partai Politik harus ikut melakukan pencermatan agar meminimalisir kekeliruan dalam DCT nanti”, tegas Yan Marli.

Yan Marli juga menekankan agar Partai Politik jujur dalam menyampaikan dokumen persyaratan calon. Seperti apabila memang masuk dalam kategori pekerjaan yang wajib mundur, maka harus menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian. “Kami menegaskan kepada Partai Politik, agar dipastikan dokumen yang disampaikan oleh calon adalah dokumen yang benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” pungkasnya. (ndi)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

0
Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram) membantah keras berita yang beredar terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai di...

Latest Posts

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram)...

Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp 100 Ribu

Mataram (Suara NTB)- Smartfren baru saja merilis paket terbaru...

Honda NTB Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

KEPEDULIAN akan keselamatan terus ditunjukkan oleh Astra Motor NTB...

Lihat Benda Bersejarah, Museum Negeri NTB Banyak Didatangi Wisatawan Mancanegara

KEBERADAAN koleksi yang ada di Museum Negeri NTB menjadi...