Giri Menang (Suara NTB) -Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Barat (Lobar) dikeluhkan kalangan disabilitas, lantaran dari sisi kualifikasi atau latar belakang pendidikan tak memihak kepada mereka. Kualifikasi pendidikan yang banyak dicari minimal D3 dan S1 pada OPD, sementara para disabilitas minim dari sisi pendidikan yang jenjang DIII ke atas. Hal inipun disuarakan oleh penyandang disabilitas agar pemerintah menurunkan syarat kualifikasi pendidikan tersebut.
Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lobar, Zaenudin mengatakan, rekrutmen CPNS dan PPPK saat ini tidak seperti apa yang dibayangkan oleh penyandang disabilitas.”Penerimaan CPNS dan PPPK ini sangat berat bagi penyandang disabilitas, dikarenakan latar belakang atau kualifikasi pendidikan yang tidak memihak,” ungkapnya, Senin, 25 september 2023.
Pasalnya, mengacu pada syarat ketentuan pendidikan lebih banyak afirmasi penyandang disabilitas ditempatkan sebagai penjaga perpustakaan. Dan notabene latar pendidikannya minimal D3 dan S1, baik Jurusan Perpustakaan maupun Informatika.
Padahal jelas dia, pemerintah mengetahui bahwa pendidikan secara rata-rata para penyandang disabilitas itu minim. Kalaupun ada secara pendidikan itu pun sampai tingkat SMA. “Syukur kalau ada yang kuliah hanya saja beberapa,” ujarnya.
Bahkan berdasarkan data Pemkab sendiri, terkait penyandang disabilitas hanya 0,1 persen yang S1. Itupun tidak linier dengan jurusan atau latar pendidikan pada afirmasi PPPK. Pihaknya menyayangkan hal ini, sebab pendidikan inklusi untuk disabilitas sangat jauh dari harapan.
Bahkan mereka untuk mengakses perkuliahan itu sangat sulit, dan beberapa tahun terakhir digaungkan pendidikan inklusi. Hanya saja dipertanyakan apakah Pemda Lobar menerapkan pendidikan inklusi ini. Sebab banyak sekolah juga mengeluh tidak ada tenaga pendidik inklusi. Kendala lain, disabilitas banyak tak sekolah, karena malu kondisi mereka. Hal ini menjadi soal yang perlu dicarikan jalan keluar oleh pemerintah.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Data Informasi pada BKD dan PSDM Lobar Lalu Muhammad Fauzi menjelaskan terkait kualifikasi syarat pendidikan yang dikeluhkan disabilitas. Menurut Fauzi, syarat ini adalah syarat wajib dari BKN. Dan kata dia, SLTA terbatas jabatan fungsional, sebab yang diduduki PPPK jabatan fungsional.
Jika tidak ada pendaftar, menurutnya nanti dilihat seperti apa kebijakannya. Menurutnya, kualifikasi SMA ini kecenderungan pada pelaksanaan tugas yang butuh fisik. Ia menambahkan untuk guru, syaratnya minimal S1, mengacu Permenpan. “Itu syaratnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, update pelamar per 25 September 2023 pukul 08.09 Wita, jumlahnya mengalami penambahan. Jumlah pelamar formasi Guru sebanyak 34, Guru P1 9 orang, Guru P2 nihil dan Guru P3 sebanyak 25. Kemudian pelamar Kesehatan jalur umum sebanyak 5 orang, pelamar jalur khusus nihil. Selanjutnya, pelamar formasi teknis umum baru 1 orang dan khusus 1 orang. (her)