Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan korupsi dana bantuan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) di Kabupaten Dompu tahun 2018-2021 dengan terdakwa Putra Taufan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram, Senin 25 september 2023.
Jaksa penuntut umum yang diwakili Budi Tridadi dalam dakwaannya mengungkap adanya surat pertanggungjawaban pengeluaran senilai Rp770 juta yang fiktif. Selain itu ada juga anggaran senilai Rp42 juta yang tangan penerimanya dipalsukan. “Ada juga anggaran pengeluaran senilai Rp293 juta yang tidak didukung dengan bukti dokumen pertanggungjawaban yang jelas,” ucapnya.
Di penggunaan anggaran yang mencapai Rp11 miliar tersebut, terdakwa sebagai orang yang bertanggung jawab formil dan materil diduga melakukan penyimpangan. Penyimpangan itupun terungkap karena terdakwa memegang anggaran hibah sekaligus mendistribusikan. “Di aturan jelas, yang bertugas memegang uang serta mendistribusikan adalah bendahara umum, wakil bendahara 1 dan bendahara dua,” ujarnya.
Terdakwa dianggap tidak melakukan pengendalian secara internal terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh bendahara. Akibatnya di laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pengeluaran riil, tetapi disesuaikan dengan rancangan anggaran biaya (RAB) yang tercantum. “Terdakwa dibantu Muhammad Tajudin bendahara umum, Nining Suryani bendahara satu dan Doni Herdiana bendahara dua guna memenuhi syarat pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” sebutnya.
Di surat pertanggungjawaban tersebut terungkap, terdakwa dibantu ketiga bendahara memalsukan tanda tangan penerima dana maupun bonus atlet. Selain itu meminta penerima dana hibah menandatangani kuitansi yang tidak sesuai antara nominal dana yang diserahkan dengan nominal kuitansi yang ditandatangani.
“Beberapa dana kegiatan pembinaan cabor tidak seluruhnya diserahkan seluruhnya tetapi sebagian digunakan oleh personil di Kepengurusan Koni,” tukasnya. Sebagai terdakwa Putra Taufan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ils)