Kasus KONI Dompu, Diduga SPJ Senilai Rp770 Juta Fiktif

Mataram (Suara NTB) – Sidang dugaan korupsi dana bantuan hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) di Kabupaten Dompu tahun 2018-2021 dengan terdakwa Putra Taufan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mataram, Senin 25 september 2023.

Jaksa penuntut umum yang diwakili Budi Tridadi dalam dakwaannya mengungkap adanya surat pertanggungjawaban pengeluaran senilai Rp770 juta yang fiktif. Selain itu ada juga anggaran senilai Rp42 juta yang tangan penerimanya dipalsukan. “Ada juga anggaran pengeluaran senilai Rp293 juta yang tidak didukung dengan bukti dokumen pertanggungjawaban yang jelas,” ucapnya.

Di penggunaan anggaran yang mencapai Rp11 miliar tersebut, terdakwa sebagai orang yang bertanggung jawab formil dan materil diduga melakukan penyimpangan. Penyimpangan itupun terungkap karena terdakwa memegang anggaran hibah sekaligus mendistribusikan. “Di aturan jelas, yang bertugas memegang uang serta mendistribusikan adalah bendahara umum, wakil bendahara 1 dan bendahara dua,” ujarnya.

Terdakwa dianggap tidak melakukan pengendalian secara internal terhadap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh bendahara. Akibatnya di laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pengeluaran riil, tetapi disesuaikan dengan rancangan anggaran biaya (RAB) yang tercantum. “Terdakwa dibantu Muhammad Tajudin bendahara umum, Nining Suryani bendahara satu dan Doni Herdiana bendahara dua guna memenuhi syarat pertanggungjawaban penggunaan anggaran,” sebutnya.

Di surat pertanggungjawaban tersebut terungkap, terdakwa dibantu ketiga bendahara memalsukan tanda tangan penerima dana maupun bonus atlet. Selain itu meminta penerima dana hibah menandatangani kuitansi yang tidak sesuai antara nominal dana yang diserahkan dengan nominal kuitansi yang ditandatangani.

“Beberapa dana kegiatan pembinaan cabor tidak seluruhnya diserahkan seluruhnya tetapi sebagian digunakan oleh personil di Kepengurusan Koni,” tukasnya. Sebagai terdakwa Putra Taufan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ils)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Relawan Ganjar Sigap Bantu Korban Banjir di Lombok Barat

0
Giri Menang (Suara NTB) – Bencana banjir, di Dusun Pengantap, Desa Pengantap, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, Minggu, 3 Desember telah mengakibatkan rumah-rumah di...

Latest Posts

Relawan Ganjar Sigap Bantu Korban Banjir di Lombok Barat

Giri Menang (Suara NTB) – Bencana banjir, di Dusun...

Jembatan Penghubung Desa Waduruka-Pusu Kabupaten Bima Putus, 1.000 KK Terisolasi

Bima (Suara NTB) - Jembatan penghubung antar desa yang...

Masuk Tiga Besar Nasional, Pemprov NTB Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data BPS RI

Jakarta (Suara NTB) - Pemprov NTB meraih penghargaan Anindhita...

Januari hingga November 2023, 105 Kejadian Bencana Alam di NTB, Banjir Paling Banyak

Mataram (Suara NTB) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)...