Giri Menang (Suara NTB) – APBD Perubahan Lombok Barat (Lobar) tahun 2023, resmi disahkan melalui sidang Paripurna penyampaian laporan banggar sekaligus pendapat fraksi-fraksi dan Penandatanganan nota kesepakatan terhadap Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2023, Senin 25 september 2023. Beberapa catatan diberikan DPRD ke Pemda sebagai bahan evaluasi yang perlu ditindaklanjuti, mulai dari soal PAD yang masih rendah, proyek fisik yang kerap molor dan utang daerah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Lobar Hj. Nurhidayah, dihadiri para Wakil Ketua dan Wabup Hj. Sumiatun, serta jajaran OPD.
Juru bicara Banggar DPRD H Abubakar Abdullah menerangkan gambaran umum pada Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Lobar Tahun Anggaran 2023. Di antaranya, Pendapatan Daerah pada rancangan Perubahan APBD diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp59,159 miliar dari target awal sebesar Rp1 triliun 803 miliar dengan persentase kenaikan sebesar 3,28 persen, sehingga menjadi Rp1 triliun 862 miliar lebih. Belanja Daerah pada rancangan Perubahan APBD diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp64 miliar 817 juta lebih dari target awal sebesar Rp1 triliun 771 miliar lebih dengan persentase kenaikan sebesar 3,66 persen, sehingga menjadi sebesar Rp1 triliun 836 miliar [lebih.
Namun ada beberapa catatan Dewan ke Pemda uangtperlu ditindaklanjuti, di antaranya Pemda didorong memanfaatkan sisa waktu tahun 2023 untuk bisa memenuhi target pendapatan asli daerah agar program yang sudah dicanangkan dalam APBD tahun 2023 dapat tereallisasi sesuai harapan bersama.
Komitmen yang sudah terbangun dan disepakati bersama dalam pembahasan APBD perubahan oleh Badan anggaran Legislatif dan Tim Anggaran ekskutif harus menjadi atensi yang prioritas oleh pemerintah daerah untuk menciptakan suasana saling percaya dalam membangun daerah yang kondusif.
Dewan mendorong OPD penghasil PAD untuk dapat memaksimalkan persentase PAD dari masing-masing OPD, sehingga dapat dipergunakan untuk pembangunan di Lobar. “Pekerjaan Fisik hendaknya dikerjakan lebih awal sehingga tdk terkendala oleh faktor-faktor cuaca,”imbuhnya.
Pemerintah daerah harus meningkatkan koordinasi TAPD dan kinerja OPD utamanya 14 OPD penghasil PAD. Pematangan tata tertib penggantian Bupati sampai ke Plt Bupati atau Pjs yang ditunjuk Mendagri sesuai dengan regulasi.
Selain itu, pemerintah daerah diharapkan untuk dapat menjadi prioritas dalam penyelesaian pembayaran utang yang tertunda baik tahun anggaran 2022 dan maupun anggaran 2023. Dewan juga meminta Pemda menindaklanjuti Pemberlakuan Perpres 53 di tahun 2023 dan pengaturan regulasinya sebagai pengganti Perpres 33.(her)