Mataram (Suara NTB) – Guru besar Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin, meminta agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tidak gegabah dalam menangani laporan pengaduan dugaan penipuan investasi online Future E-Commerce (FEC).
“Cari dulu hubungan hukumnya antara PT dan mentornya, ada tidak perjanjian hubungan kerja. Kalau dia (mentor) dapat gaji setiap bulan dari aktivitasnya, maka yang harus bertanggung jawab adalah mentor,” kata Prof. Asikin, kemarin. Namun sebelum ke tahap itu, perlu dilakukan penguatan alat bukti terlebih dahulu baik itu berupa surat ataupun saat mengikuti kegiatan FEC. Jika itu ada, maka penanganan terhadap laporan tersebut diyakini tidak akan sulit.
“Jika ada bukti itu (hubungan kerja) maka kita bisa kenakan dengan pasal dugaan penipuan. Tetapi harus ditemukan dulu bahwa orang ini merupakan bagian dari FEC,” sebutnya. Tetapi jika mentor ini tidak menerima apapun dari pekerjaan tersebut malah menjadi korban, maka dia tidak bisa dilaporkan termasuk menjerat pelaku ke ranah pidana.
“Jadi, penyidik harus cari dulu alat buktinya. Baik foto saat mengikuti penataran dan jadi mentor, itu bisa dijadikan bukti bahwa dia menjadi bagian FEC,” ujarnya.
Untuk itu, Prof. Asikin menyarankan agar penyidik terlebih dahulu bisa mencari relasi antara mentor dengan perusahaan (FEC). Jika ada perjanjian kerja antara mentor dengan PT pusat bisa dijerat dengan pasal penipuan. “Cari dulu hubungannya antara mentor dengan PT. Jika tidak ada hubungan bisa lolos nanti,” sebutnya.
Prof. Asikin juga mendorong supaya penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di bisnis tersebut. Jika mentor ini mendapatkan keuntungan yang besar, maka perlu dipertanyakan uang itu gaji atau bukan. “Jika uang itu adalah fee yang dikenal juga dengan makelar. Maka makelar tidak bisa bebas dari tanggung jawab kalau barang yang dijual adalah tipuan,” tandasnya. (ils)