KPU Batal Gunakan Model Dua Panel Perhitungan Suara Pemilu 2024

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan tidak jadi menerapkan model dua panel penghitungan suara pada Pemilu 2024 setelah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Bawaslu dan DKPP. Sehingga perhitungan suara tetap dengan model pemilu 2019.

Anggota KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi membenarkan bahwa dipastikannya model dua panel tak jadi diterapkan. “Ya nggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya tetap seperti pemilu 2019 dilakukan oleh satu tim anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara),” kata Hilman kepada Suara NTB pada Minggu, 24 September 2023.

Model dua panel penghitungan suara tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hilman menyebutkan bahwa model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, itu juga dapat mempercepat proses penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

“Ya salah satu pertimbangannya untuk mengurangi beban kerja dan percepat proses penghitungan. Tapi karena model dua panel ini juga akan menambah beban (anggaran) di pengawasan, Bawaslu harus menambah satu orang personel pengawas TPS. Jadi itu mungkin pertimbangannya model dua panel ini tidak jadi diterapkan,” jelasnya.

Namun demikian setelah usulan model dua panel ini tidak jadi diterapkan. KPU tentu akan melakukan upaya-upaya untuk menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS saat bertugas melakukan penghitungan surat suara pemilu dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri.

Misalnya seperti  pembaruan-pembaruan model formulir, format formulir, kemudian salin menyalin formulir dari yang ukuran plano ke kuarto, dan kemudian penggandaan salinan. “Karena beratnya itu ketika melakukan penyalinan itu. Tapi kita tunggu saja seperti apa strategi KPU RI nanti dalam mengurangi beban kerja KPPS ini,” kata Hilman.

Diketahui, model dua panel penghitungan suara akan terdiri atas panel A atau panel pertama yang digunakan untuk menghitung perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPD RI. Kemudian panel B atau panel kedua untuk menghitung suara pemilihan anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Dengan metode dua panel itu, KPPS yang beranggotakan tujuh orang petugas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama akan menghitung hasil pemungutan suara di panel pertama dan kelompok kedua akan menghitung hasil pemungutan suara di panel kedua. Sehingga proses perhitungan akan lebih cepat selesai. (ndi)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

0
Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram) membantah keras berita yang beredar terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai di...

Latest Posts

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram)...

Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp 100 Ribu

Mataram (Suara NTB)- Smartfren baru saja merilis paket terbaru...

Honda NTB Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

KEPEDULIAN akan keselamatan terus ditunjukkan oleh Astra Motor NTB...

Lihat Benda Bersejarah, Museum Negeri NTB Banyak Didatangi Wisatawan Mancanegara

KEBERADAAN koleksi yang ada di Museum Negeri NTB menjadi...