Mataram (Suara NTB) – KPU NTB melakukan pencermatan terhadap rancangan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi pemilu 2024. Tahapan pencermatan rancangan DCT akan berlangsung pada 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Dalam pencermatan tersebut, disebutkan hal-hal apa saja yang akan menjadi objek pencermatan dalam rancangan DCT oleh partai politik peserta pemilu 2024. Diantaranya seperti nomor urut, nama, dan tanda gambar partai politik, serta identitas calon.
“Apabila dalam masa pencermatan terdapat ketidaksesuaian atau partai politik ingin melakukan perubahan. Maka dapat mengajukan perubahan kepada KPU terhadap nomor urut calon, dapil calon, tanda gambar dan nomor urut partai politik, serta penggantian calon,” ujar anggota KPU NTB, Agus Hilman.
DCT yang akan dicermati oleh Partai Politik peserta pemilu sendiri disusun berdasarkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU.
Sementara itu terkait tahapan pencermatan DCT tersebut, anggota Bawaslu NTB, Suhardi memberikan imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan mencermati dengan seksama rancangan DCT yang disampaikan oleh KPU, agar tidak terjadi kekeliruan setelah ditetapkannya DCT.
“Saya harap Bawaslu Kabupaten/Kota juga cermat dan memastikan kembali jumlah tanggapan masyarakat yang masuk terhadap DCS, serta apa hasil dari tindak lanjut yang dilakukan oleh KPU di masing-masing Kabupaten/Kota” ujarnya.
Lebih lanjut, Suhardi juga meminta jajarannya untuk lebih fokus mengawasi proses pembentukan Daftar Calon Tetap (DCT) diantaranya seperti memastikan jumlah Bakal Calon Perempuan, apakah dari setiap partai politik sudah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
“Kita juga harus cermati kembali bakal calon apakah sudah menyampaikan surat pemberhentian dirinya dari Dinas dan atau yang instansi yang bersangkutan, karena menjadi syarat untuk ditetapkan menjadi DCT, juga calon dengan latar belakang mantan terpidana,” pungkasnya. (ndi)