Sebut KPU Tidak Konsisten, KPU Balik Sebut Muttakun Lakukan Pembohongan Publik

Dompu (Suara NTB) – Sidang Ajudikasi yang diajukan Ir. Muttakun, bakal calon anggota Partai Nasdem Kabupaten Dompu digelar di Bawaslu Kabupaten Dompu. Muttakun yang keberatan dicoret dari Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Dompu dari Partai Nasdem ini menilai KPU Kabupaten Dompu tidak konsisten terhadap jadwal tahapan pemilu, karena mencoret namanya pasca ditetapkan dalam DCS dan tanpa melalui klarifikasi ke partai tempatnya bernaung.

Sidang yang dipimpin Swastari HAZ, SH dan Wahyuddin, didampingi Wahyudin, S.Pd., dan Syafruddin, SH selaku anggota majelis Ajudikasi Bawaslu Kabupaten Dompu, Jumat, 22 September 2023 mengagendakan pemeriksaan saksi – saksi. Pembacaan tuntutan dan jawaban dari penggugat dan tergugat dilaksanakan, Kamis, 21 September 2023.

Muttakun selaku penggugat didampingi penasehat hukum, dan KPU Kabupaten Dompu diwakili oleh Agus Setiawan, SH dan Sulastriana, SE pada pembacaan jawaban tergugat, Kamis (21/9) siang. Pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi, tim KPU Dompu juga diikuti komisioner lainnya, Anshori, SE.

Muttakun dalam gugatannya menilai KPU Kabupaten Dompu tidak konsisten terhadap tahapan jadwal yang telah ditetapkan. Penetapan dirinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) setelah tahapan tanggapan masyarakat tidak sesuai jadwal tahapan Pemilu. Apalagi sebelum keputusan itu diambil, KPU tidak pernah melakukan klarifikasi terkait dokumen yang dipersoalkan. Sehingga ia meminta statusnya dikembalikan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan menunda tahapan pengajuan calon pengganti dari Partai Nasdem Dapil Dompu 1.

Gugatan Muttakun ini langsung dijawab KPU Kabupaten Dompu selaku tergugat. Muttakun disebut tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat KPU Dompu sebagai penyelenggara Pemilu. Karena yang berhak menggugat adalah partai politik peserta pemilu, dan partai ini diwakili oleh ketua dan sekretaris. Sementara Muttakun sebagai bakal calon anggota DPRD Dompu dan di Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua bidang organisasi.

Dokumen berita acara yang dilampirkan Muttakun, merupakan berita acara milik Partai Demokrat. Tenggat waktu pengajuan gugatan juga disebut telah melewati batas waktu 3 hari setelah keputusan ditetapkan.

Muttakun juga disebut, telah melakukan pembohongan publik. Ini diawali dengan pendaftaran sebagai bakal calon oleh Partai Nasdem. Muttakun dalam keterangan khusus, mencentang bukan mantan narapidana. Sehingga surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai menyatakan dirinya bukan mantan narapidana. Pada media sosial FB, dan WA group, Muttakun juga menyatakan dirinya bukan mantan Narapidana.

Pada masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS), hanya Partai Perindo dan PDI Perjuangan yang mendapat tanggapan masyarakat. Sehingga dilakukan klarifikasi kepada kedua partai, namun tidak memberikan jawaban klarifikasi. Ketika tidak memberikan jawaban klarifikasi, dimaknai mengakuinya.

Terhadap Muttakun, KPU mencermati dokumen pencalonannya berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Dompu. Surat KPU RI nomor 856 juga membuka ruang bagi KPU melakukan pencermatan kembali berkas persyaratan calon yang dicurigai bermasalah. Berdasarkan dokumen salinan putusan majelis hakim yang didapat dari Pengadilan Negeri (PN) Dompu bahwa Muttakun diputus bersalah karena menguasai kawasan hutan dengan hukuman penjara 9 bulan dan denda Rp.400 ribu.

Putusan pengadilan tinggi Mataram untuk banding menyatakan Muttakun bersalah karena menguasai kawasan hutan dengan hukuman penjara 6 bulan 3 minggu dan denda Rp.100 ribu. Putusan kasasi juga menolak permohonan kasasi yang diajukan Muttakun dan menguatkan putusan pengadilan Tinggi Mataram. Berdasarkan dokumen itu, KPU menetapkan Muttakun TMS dari Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kabupaten Dompu pada Pemilu 2024. (ula)







Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

0
Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram) membantah keras berita yang beredar terkait isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah pegawai di...

Latest Posts

Unram Bantah Isu PHK terhadap Pegawai RS Unram

Mataram (Suara NTB) - Pihak Rektorat Universitas Mataram (Unram)...

Puas Streaming dan Bikin Konten Pakai Paket Terbaru Smartfren 100 GB Rp 100 Ribu

Mataram (Suara NTB)- Smartfren baru saja merilis paket terbaru...

Honda NTB Perkuat Edukasi Keselamatan Berkendara

KEPEDULIAN akan keselamatan terus ditunjukkan oleh Astra Motor NTB...

Lihat Benda Bersejarah, Museum Negeri NTB Banyak Didatangi Wisatawan Mancanegara

KEBERADAAN koleksi yang ada di Museum Negeri NTB menjadi...