Taliwang (Suara NTB) – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan segera melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk meminta legal opinion (LO) atau pendapat hukum mengenai rencana pengisian direktur Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha (Perumda Barinas).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Setda KSB, Sri Ayu Idayani mengatakan, pihaknya sudah membuat surat untuk meminta pendapat kejaksaan apakah sudah dapat dimulai kegiatan seleksi pengisian direktur Perumda Barinas tersebut. Mengingat saat ini pengusutan kasus oleh kejaksaan terkait dugaan korupsi di perusahaan plat merah itu telah menetapkan status tersangka pada pihak terlibat. “Suratnya sudah kami buat dan sekarang sedang dikoreksi pak Sekda sebelum kita sampaikan ke pak bupati,” katanya, Jumat, 22 September 2023.
Ditundanya kegiatan seleksi direktur Perumda Barinas sebelumnya memang dikarenakan proses pengusutan dugaan korupsi di tubuh perusahaan masih berjalan di tangan kejaksaan. Menurut Ayu, pemerintah tentu ingin terlebih dahulu memastikan kasus tersebut terang benderang sehingga direktur yang terpilih nantinya dalam bekerja tidak lagi terganggu dengan kasus tersebut. “Kalau (kasusnya) sudah clear kan. Nanti direktur yang baru bekerjanya bisa benar-benar mulai dari awal lagi,” sebutnya.
Pengisian jabatan direktur Perumda Barinas sendiri, sambung Ayu memang harus segera dilaksanakan. Pasalnya sudah lebih dari setahun pucuk pimpinan Perumda Barinas dibiarkan kosong dan diambil alih oleh Dewan Pengawas (Dewas). Dan selama itu, salah satu perusahaan plat merah KSB ini seolah mati suri. Belum lagi sejumlah persoalan di internal perusahaan yang perlu pula diselesaikan, seperti misalnya pembayaran tunggakan gaji dan BPJS para karyawan.
Ayu sebelumnya pernah menyebut, terkait penyelesaian seluruh persoalan internal Perumda Barinas nantinya akan dituntaskan setelah terpilihnya direktur yang baru. “Pemerintah sudah menyiapkan solusinya. Tinggal memang kita harus pilih direkturnya dulu,” sebutnya berapa waktu lalu.
Ayu yang juga anggota Dewas Perumda Barinas ini, bahkan menyampaikan pemerintah baru akan siap memberi tambahan penyertaan modal kepada Perumda Barinas setelah kursi direkturnya terisi. Dan modal itu untuk menyokong kegiatan usaha Peruda sesuai dengan rencana bisnis direksinya yang baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) KSB telah mengumumkan 2 tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Perusda KSB. Mereka adalah SA, mantan Plt Direktur Perusda menjabat antara tahun 2011 hingga 2019 dan EK direktur CV. PAM.
“Hari ini kami melakukan pemeriksan dan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka,” kata Kajari Sumbawa Barat, Titin Herawati Utara saat gelar konpress, Senin, 14 Agustus 2023. Baik SA maupun EK ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusda yang terjadi antara tahun 2016 sampai tahun 2021. Menurut Titin keduanya dibuktikan terlibat setelah Kejari mengantongi dia alat bukti yang kuat berdasarkan hasil penyidikan. “Dua alat bukti sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” urainya.
Kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan milik Pemda KSB yang kini telah berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Pariri Aneka Usaha (Perumda Barinas) itu sendiri pertama kali ditangani oleh kejaksaan pada 31 Maret lalu.
Selama proses penyidikan terhitung ada 17 orang saksi yang telah dimintai keterangan. Bahkan kejaksaan juga sempat melakukan ekspose BPKP yang mempekuat kemudian adanya tindakan melawan hukum oleh kedua tersangka. “Kita ekspose dengan BPKP tanggal 15 Juli lalu ditemukan kemudian berdasarkan audit memang terjadi kerugian negara di tubuh Perusda,” papar Titin.
Kronologi kasus dugaan korupsi di Perusda ini sendiri bermula saat Peruda menjalin kerja sama dengan CV.
PAM. Model kerja samanya berupa penyertaan modal oleh Perusda untuk menunjang kegiatan usaha CV. PAM. Di mana penyertaan modal usaha itu diperkirakan berlangsung beberapa tahun antara tahun 2016 hingga tahun 2020.
Titin kenyebutkan, pada tahun 2016 lalu diketahui ada 4 kali penyertaan modal dilakukan Perusda kepada perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengadaan barang dan jasa itu. Total anggaran dana yang disertakan Perusda mencapai Rp 650juta. “Dari data yang kami peroleh di tahun 2016 ada sebanyak empat kali penyertaan modal Perusda. Modal pertama disetorkan pada 18 Juli sebesar Rp100 juta, kedua tanggal 22 Juli sebesar Rp25O juta, ketiga tanggal 26 Juli Rp150juta dan terakhir tanggal 19 Agustus sebesar Rp150 juta,” urainya.
Di tahun berikutnya, yakni 2017 kerja sama itu berlanjut. Di mana Perusda masih menambah penyertaan modalnya sebesar Rp400 juta kepada CV. PAM. Dan di tahun yang sama CV. PAM sempat melakukan pengembalian modal senilai Rp150 juta kepada Perusda. “Tapi Perusda kemudian kembali menyetorkan modal Rp400 juta ke CV. PAM pada Mei 2017,” ungkap Titin.
Memasuki tahun ketiga, yakni ditahun 2018. Perusda terus menyuntikkan dana penyertaan modal kerja sama kepada CV. PAM. Kali ini Perusda tercatat sebanyak 3 kali melakukan penyetoran yang nilai totalnya mencapai Rp1,01 miliar. Dan pada tahun 2020, pihak Perusda diketahui melakukan pinjaman sebesar Rp100 juta kepada CV. PAM. Dan dari selueuh transaksi penyertaan modal termasuk peminjaman Perusda itu, Kejaksaan menyebut totalnya mencapa Rp2,1 miliar.
Berdasarkan penyelidikan kejaksaan, kerja sama penyertaan modal antara Perusda dan CV. PAM itu tidak sesuai mekanisme. Sebab pemberian modal oleh Perusda dilakukan terlebih dahulu sementara perjanjian kerja samanya baru dilakukan belakangan.
“Dalam kerja sama penyertaan modal antara CV. PAM dengan Perusda diatur mengenai kewajiban bagi hasil. Tapi CV. PAM hanya beberapa kali menjalankan kewajibannya itu,” bebernya.
Akibat mekanisme kerja sama tak sesuai prosedur itu, Titin kemudian melanjutkan hal itulah yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Di mana nilai kerugiannya mencapai Rp2,1 miliar. “Angka ini bisa saja bertambah, itu masih estimasi kami. Kami masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi NTB,” kata Titin.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kemudian dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, tersangka SS langsung dilakukan penahanan oleh kejaksaan. Sementara EK tidak hadir dalam pemeriksaan. Menurut Titin, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kembali terhadap EK, namun dengan status barunya sebagai tersangka. “Mekanismenya kami akan melakukan pemanggilan sebelum hari H. Tapi yang pasti bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tandas Kajari perempuan pertama di KSB ini. (bug)