Mataram (Suara NTB) – Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Hal ini menandakan perbaikan ekonomi juga mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Hal ini dikemukakan Kepala KPP Mataram Barat, Devi Sonya Adrince yang kini mendapat tugas baru di KPP Surabaya Wonocolo, Jawa Timur saat menggelar silaturrahmi dengan wartawan di Mataram, Jumat, 22 September 2023.
“Kita lihat progress penerimaan pajak dari jasa keuangan di Mataram Barat mengalami peningkatan setiap tahun, pertumbuhannya diatas 10 persen,” jelasnya. Sebagaimana dijelaskan, penerimaan pajak dari jasa keuangan ini dimana nasabah menitipkan dana di Lembaga keuangan (perbankan). Dari dana yang dititipkan ini, pemerintah secara otomatis menarik pajaknya.
Selain itu, kata Devi Sonya, penerimaan pajak dari sektor perdagangan juga mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Terutama saat pandemic covid-19, daerah-daerah lain mengalami pertummbuhan negatif, justru di Mataram Barat mengalami pertumbuhan positif pada sektor ini. Selain itu, sektor belanja pemerintah juga tergolong cukup baik. Dan menjadi salah satu penopang penerimaan pajak di Mataram Barat tahun 2021 dan 2022 bisa terlampaui 100 persen.
“Target kami tahun kemarin Rp1,2 triliun, dan kami bisa realisasikan Rp1,4 triliun,” jelas Devi. Tahun 2023, KPP Mataram Barat juga ditarget sekitar Rp1,4 triliun. Capaiannya sudah 63 persen. Biasanya pada bulan-bulan terakhir target penerimaan pajak bisa tertutupi, bahkan dilampaui. “Biasanya pada Bulan Desember kontribusi penerimaannya bisa mencapai 15 persen dari target. Jadi kalau kekurangan 30 misalnya, rasanya masih bisa ditopang dengan waktu-waktu terakhir di akhir tahun,” ujarnya.
Pada bagian lain, tingkat kepatuhan laporan pajak di Mataram Barat juga tergolong cukup baik kata Devi. Jika dilihat pada pelaporan SPt tahunan, setiap tahun mengalami pertumbuhan yang positif. Sekitar 12 persen untuk wajib pajak badan. Dan tumbuh 2 persen untuk wajib pajak pribadi. “Kalau kita lihat dari pelaporan dan pembayaran pajaknya, sudah cukup baik di Kota Mataram ini,” jelas Devi. Total wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunannya di Mataram mencapai 44.000. Didalamnya terdapat wajib pajak badan pada kisaran 5000an. (bul)