Mataram (Suara NTB) – Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) pada aspek Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Provinsi NTB masuk dalam ranking tingkat kerawanan tinggi. NTB masuk 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia.
Pengamat politik dari UIN Mataram, Dr. Ihsan Hamid yang dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan potensi pelanggaran netralitas ASN di NTB pada Pemilu 2024 ini. Adalah banyaknya keluarga pejabat birokrasi yang maju nyaleg.
“Ya di pemilu 2024 ini saya lihat banyak sekali keluarga pejabat yang ikut maju bertarung di Pileg 2024. Saya rasa hal itu sangat signifikan mempengaruhi netralitas ASN pada pemilu 2024 ini,” ungkap Ihsan pada Suara NTB, Jumat, 22 September 2023.
Diketahui beberapa keluarga pejabat yang ikut maju nyaleg 2024.
“Kondisi ini mau tidak mau akan mempengaruhi netralitas ASN yang bernaung di instansi tersebut. Tapi terlepas dari itu juga oknum ASN juga banyak melibatkan diri karena untuk kepentingan mengamankan posisi juga,” katanya.
Berdasarkan data agregasi kabuapten/kota kerawanan pelanggaran netralitas ASN. NTB berada di urutan 7 dari 10 besar provinsi dengan tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi di Indonesia. Untuk level kabupaten/kota, Kabupaten Dompu di NTB masuk dalam kategori 20 besar nasional dengan tingkat kerawanan netralitas ASN di pemilu 2024.
Komisioner Bawaslu NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Parmas) Hasan Basri sebelumnya mengungkap sejumlah alasan yang menyebabkan ASN sering menjadi komoditas yang “diperalat” dalam kontestasi politik. Kemudian adanya relasi kuasa antara pemimpin (dalam hal ini kepala daerah) dengan para ASN. “Pejabat memanfaatkan situasi itu dengan embel-embel memberikan reward dan punishment bagi para ASN atas sikap mobilisasi itu,” jelas Hasan.
Diketahui sampai dengan saat ini, tercatat sudah ada dua pejabat tinggi di Pemprov NTB yang telah di rekomendasikan oleh Bawaslu ke Komisi ASN karena terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN jelang perhelatan Pemilu 2024. Hasan pun berharap, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang dikeluarkan KASN ihwal pelanggaran netralitas ASN. (ndi)