Mataram (Suara NTB) – DPRD Provinsi NTB memberikan apresiasi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengusut kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di NTB. Salah satunya Polres Sumbawa Barat yang berhasil menangkap pelaku penyelundupan enam ton pupuk bersubsidi dari Sumbawa Barat yang akan dibawa ke Lombok pekan kemarin.
Pimpinan Komisi II (Bidang Ekonomi dan Pertanian ) DPRD NTB H. Haerul Warisin M.Si menduga bukan pertama kali oknum yang nakal melakukan penyelundupan antar pulau, namun sudah sering kegiatan ini dilakukan. Untuk itu dia mendorong pemeriksaan ke pihak-pihak yang berkaitan dengan pupuk ini seperti kelompok tani, PPL, kepala UPT Pertanian sampai Dinas Pertanian. Terlebih jumlah yang diselundupkan sangat besar.
“Kami selaku pimpinan Komisi II DPRD NTB sekaligus selaku Ketua KTNA NTB memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kapolres Sumbawa Barat. Menurut kami kejadian seperti ini tidak sekarang saja, bukan kali ini saja, namun sudah berpuluh-puluh kali,” kata Haerul Warisin kepada Suara NTB, Jumat, 22 September 2023.
Menurut Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) NTB ini, penyelewengan dan penyelundupan pupuk subsidi ini harus diusut tuntas, siapa jaringan penjualan di Sumbawa dan di Pulau Lombok. Kemudian pengecer mana yang membeli pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal ini, maka distributor pupuk diminta agar memberhentikan para pengcer yang bermain curang tersebut.
Politisi Gerindra ini menduga banyak pupuk subsidi yang diselundupkan dari Pulau Sumbawa ke Lombok lantaran penggunaan pupuk subsidi di Sumbawa tak habis digunakan. Pupuk subsidi memang diberikan kepada petani berdasarkan luas lahan yang dimiliki oleh petani. Misalnya saja luas lahan yang didaftarkan oleh petani di dalam e-RDKK seluas 5 hektare, namun yang ditanam oleh pemiliknya hanya 2,5 hektare, maka ada sisa yang tak terpakai. Atau bisa juga penggunaan pupuknya tidak banyak seperti yang biasa dilakukan oleh petani di Lombok, sehingga sisanya bisa dijual ke orang lain.
“Mungkin ada sisa pupuk yang tak diberikan kepada petani, berarti pengecer yang menjual. Namun jika pengecer sudah memberikan pupuk subsidi itu ke petani sesuai RDKK, maka petani lah yang menjual,” ujarnya.
Pupuk subsidi hasil penyelundupan dari Sumbawa ke Lombok diduga dijual dengan harga yang mahal yaitu antara Rp450 ribu – Rp500 ribu per zak. Seringkali pupuk subsidi dijual oleh pengecer yang di wilayahnya terdapat petani yang kekurangan pupuk, kemudian diberikan pupuk subsidi yang bukan jatahnya dengan harga mahal atau jauh di atas HET.
Ia mengatakan, penyelundupan pupuk subsidi seperti ini jelas melanggar aturan dan merugikan banyak pihak, sehingga APH harus mengusut tuntas persoalan ini. Beda halnya dengan pupuk non subsidi, mau dijual kemana saja tak menjadi masalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku penyelundupan enam ton pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan Polres Sumbawa Barat di Pelabuhan Poto Tano saat hendak menyebrang ke pelabuhan kayangan beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Reskrim Polres Sumbawa Barat pada Rabu 13 September 2023.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan tersangka berinisial Al dan AR dari Sumbawa. Penetapan kedua tersangka yang merupakan pemilik enam ton pupuk diduga telah melakukan tindak pidana ekonomi yaitu penyalahgunaan / penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea.(ris)