Mataram (Suara NTB) – Jelang memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB mengimbau stasiun televisi lokal untuk tetap menjaga netralitas. Lembaga penyiaran di daerah harus tetap tunduk pada aturan yang tertuang dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPID NTB Afifuddin Adnan. Secara tegas dia mengatakan, ada bab khusus di dalam P3SPS yang mengatur tentang Pemilu dan Pilkada. Sehingga harapannya, lembaga penyiaran tetap memperhatikan proposional waktu yang sudah ditentukan sesuai aturan tersebut.
“Tidak boleh ada lembaga penyiaran yang berpihak kepada salah satu peserta Pemilu, peserta Pemilu juga tidak boleh terlalu dominan di lembaga penyiaran itu. KPID NTB akan mengawasi itu,” katanya.
Sebelumnya prokontra munculnya bakal calon presiden Ganjar Pranowo tampil di tayangan azan di salah satu televisi nasional yang menjadi perhatian publik. Afif berharap televisi lokal yang menayangkan sesuatu yang dapat menimbulkan pro kontra seperti itu. Jika ditemukan, nantinya KPID NTB akan mengambil langkah tegas.
“Jadi lembaga penyiaran harus memberikan waktu yang proporsional terkait hal itu dan waktu yang sama kepada semua kontestan Pemilu. KPID NTB akan memberhentikan tayangan tersebut,” katanya pada Jumat, 22 September 2023.
Ditempat terpisah Ketua Bawaslu NTB, Itratif mengaku bersyukur telah menekan MoU dengan KPID NTB terkait pengawasan konten kampanye di media penyiaran. Selain itu kata Itratif, kerjasama dengan KPID itu juga untuk memastikan bahwa iklan kampanye itu hanya boleh dilakukan pada saat masa kampanye.
Jika sudah memasuki masa kampanye, durasi waktu kampanye tidak boleh melebihi dari yang ditentukan. Namun, ketika ada peserta pemilu yang menayangkan iklan yang melebihi dari waktu yang ditetapkan, maka pasti akan dilakukan penanganan.
“Kalau sudah masuk tahapan kampanye Bawaslu bisa masuk menindak, tapi kalau belum ranah-nya tentu berbeda kita koordinasi dengan KPID bahwa ada tayangan masuk berindikasi pelanggaran misalnya karena belum masuk masa kampanye maka KPID memiliki kewenangan memberikan rekomendasi atau teguran kepada lembaga penyiaran tersebut,” kata Itratif. (ndi)